Keluarga Watttimena dan Kontraktornya Diadukan ke Polda Maluku
http://www.beritamalukuonline.com/2015/02/keluarga-watttimena-dan-kontraktornya.html
Serobot Tanah Ludwig Nelson Hukom
Ambon - Berita Maluku. Kuasa Hukum Ludwig Nelson alias Sony Hukom (LNSH), Retretus Domi Maitimu, Rudijanto Simanjuntak, Mourits Latumeten dan Rony Samloy dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ’’RR Law and Firm’’ akhirnya melaporkan istri almarhum Librecht Frans Wattimena (LFW), A. Wattimena (AW) dan kontraktor keluarga LFW, Jonias Pattipeilohy (JP) ke Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Maluku.
Laporan setebal tiga halaman itu diserahkan langsung Kuasa Hukum LNSH ke Subdit II Reskrim Polda Maluku, Senin (9/2/2015), sekira pukul 13.00 WIT. Dalam laporannya, Kuasa Hukum LNSH menyebutkan AW dan JP diduga telah menyerobot dan merusak batas tanah milik klien mereka berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1601 tanggal 18 September 2014. Selain itu, Kuasa Hukum LNSH juga melaporkan perbuatan tidak menyenangkan dan keterangan palsu yang dilakukan ahli waris LFW, AW, JP serta anak buah JP yang dengan angkuh, sewenang-wenang dan dengan melawan hukum menyerobot tanah milik LNSH.
Kuasa Hukum LNSH memaparkan, klien mereka memiliki tanah seluas 310 meter persegi (m2) berdasarkan SHM nomor 1601 dengan tanda-tanda batasnya berupa tembok yang keseluruhannya berada di atas tanah LNSH.
’’Dalam perkembangannya, istri LFW, AW, menyuruh kontraktor (JP) memakai kuasa orang yang telah meninggal (LFW) melaporkan LNSH ke Kepolisian Resort Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada 21 Januari 2015 berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ricardo Kailola, akibat merusak tembok milik klien kami,’’ tulis Kuasa Hukum LNSH dalam laporannya.
Istri LFW, AW menyuruh JP dan anak buahnya merusak tembok (talud) dan tanah sehingga tanda-tanda dari SHM milik LNSH hilang serta perbuatan para pelaku sudah nyata-nyata menyerobot tanah milik LNSH yang berdasarkan SHM nomor 1601 telah memasuki batas dengan panjang sekitar 10 meter dan lebar sekitar 40 cm.
Kuasa Hukum LNSH mengungkapkan para pelaku berulang kali ditegur dan diiimbau istri dan anak-anak LNSH untuk tidak boleh bekerja, tapi ternyata JP dan anak buahnya sama sekali tidak mengubris dan malahan melaporkan anak LNSH ke Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku dan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menggunakan bukti sertifikat bermasalah yang tidak bernilai hukum karena sementara berproses di Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga perbuatan JP dan anak buahnya merupakan perbuatan tidak menyenangkan bagi klien mereka.
Mendasari laporan pengaduan itu, Kuasa Hukum LNSH mendesak Kepala Polda Maluku Murad Ismael dan jajarannya dapat memproses para pelaku sesuai ketentuan pidana yang berlaku di Negara ini.
’’Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,’’ tegas Simanjuntak, salah satu anggota Kuasa Hukum LNSH. (bm12/bm01/bm09)
Ambon - Berita Maluku. Kuasa Hukum Ludwig Nelson alias Sony Hukom (LNSH), Retretus Domi Maitimu, Rudijanto Simanjuntak, Mourits Latumeten dan Rony Samloy dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ’’RR Law and Firm’’ akhirnya melaporkan istri almarhum Librecht Frans Wattimena (LFW), A. Wattimena (AW) dan kontraktor keluarga LFW, Jonias Pattipeilohy (JP) ke Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Maluku.
Laporan setebal tiga halaman itu diserahkan langsung Kuasa Hukum LNSH ke Subdit II Reskrim Polda Maluku, Senin (9/2/2015), sekira pukul 13.00 WIT. Dalam laporannya, Kuasa Hukum LNSH menyebutkan AW dan JP diduga telah menyerobot dan merusak batas tanah milik klien mereka berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1601 tanggal 18 September 2014. Selain itu, Kuasa Hukum LNSH juga melaporkan perbuatan tidak menyenangkan dan keterangan palsu yang dilakukan ahli waris LFW, AW, JP serta anak buah JP yang dengan angkuh, sewenang-wenang dan dengan melawan hukum menyerobot tanah milik LNSH.
Kuasa Hukum LNSH memaparkan, klien mereka memiliki tanah seluas 310 meter persegi (m2) berdasarkan SHM nomor 1601 dengan tanda-tanda batasnya berupa tembok yang keseluruhannya berada di atas tanah LNSH.
’’Dalam perkembangannya, istri LFW, AW, menyuruh kontraktor (JP) memakai kuasa orang yang telah meninggal (LFW) melaporkan LNSH ke Kepolisian Resort Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada 21 Januari 2015 berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ricardo Kailola, akibat merusak tembok milik klien kami,’’ tulis Kuasa Hukum LNSH dalam laporannya.
Istri LFW, AW menyuruh JP dan anak buahnya merusak tembok (talud) dan tanah sehingga tanda-tanda dari SHM milik LNSH hilang serta perbuatan para pelaku sudah nyata-nyata menyerobot tanah milik LNSH yang berdasarkan SHM nomor 1601 telah memasuki batas dengan panjang sekitar 10 meter dan lebar sekitar 40 cm.
Kuasa Hukum LNSH mengungkapkan para pelaku berulang kali ditegur dan diiimbau istri dan anak-anak LNSH untuk tidak boleh bekerja, tapi ternyata JP dan anak buahnya sama sekali tidak mengubris dan malahan melaporkan anak LNSH ke Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku dan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menggunakan bukti sertifikat bermasalah yang tidak bernilai hukum karena sementara berproses di Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga perbuatan JP dan anak buahnya merupakan perbuatan tidak menyenangkan bagi klien mereka.
Mendasari laporan pengaduan itu, Kuasa Hukum LNSH mendesak Kepala Polda Maluku Murad Ismael dan jajarannya dapat memproses para pelaku sesuai ketentuan pidana yang berlaku di Negara ini.
’’Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,’’ tegas Simanjuntak, salah satu anggota Kuasa Hukum LNSH. (bm12/bm01/bm09)