Bocah Bau Kencur Digerayangi Kemaluannya di Gunung Nona
http://www.beritamalukuonline.com/2015/02/bocah-bau-kencur-digerayangi.html
![]() |
Iptu Meity Jacobus, S.Ik |
Menurut Kasubag Humas Polres P Ambon Pp Lease, Iptu Meity Jacobus, S.Ik yang di temui di ruang kerjannya, Senin (9/2/2015) mengungkapkan, Peristiwa ini merebak pasca MS berterus terang setelah diinterogasi oleh kakaknya.
Perbuatan amoral ini terjadi pada Senin 2 Februari lalu, saat itu MS disuruh kakanya untuk membeli sayur di rumah tetangga yang letaknya tidak berjauhan dari rumah mereka.
Selasai manuntaskan tugas tersebut saat hendak mau kembali kerumahnya, MS dicegat tersangka Pulinus di tengah jalan. Secara tiba–tiba Pulinus menarik korban yang masih belia itu, setelah itu pelaku melucuti celana MS, dan mengerayanggi kemaluan korban.
Aksi cabul yang dilalukan oleh tersangka Pulinus ini sempat menimbulkan kecurigaan dari kakak korban, pasalnya MS telah meniggalkan rumah dalam jangka waktu yang cukup lama dan belum kembali.
Kuatir akan adiknya itu, maka kakak MS kemudian menyusul. Saat ditemukan kecurigaan Kakak MS semakin berlipat, ketika melihat saudara perempuannya sedang menaikkan celana dalamnya. Sedangkan tersangka PH (48) juga berada di situ. Segara korban MS langsung dibawa pulang dan ditanyai, hingga terungkaplah perbuatan bejad PH.
Setelah aibnya terbongkar, tersangkat PH menjadi takut aksi bejadnya itu akan di balas oleh keluarga korban dengan pemukulan, sehingga pada Jumat (6/2/2015), PH meyerahkan diri ke Polres P. Ambon Pp.Lease.
Menurut Iptu, Meity Jacobus S.Ik, sehari sesudahnya keluarga korban melaporkan perbuatan yang menimpa MS ke Polres yang sama.
“Perbuatan PH kemudian di tindak lanjuti, pelaku PH dipanggil setelah melalui serangkaian pemeriksaan. PH langsung ditetapkan sebagai tersangka,“ beber Yacobus.
Dijelaskan oleh mantan Kanit Laka Lantas ini, atas perbutannya maka Pelaku PH terancam telah melanggar pasal tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak UUPA No 35 Tahun 2014 pasal 76 E, dimana tersangka Polinus diacam hukuman mendekam dan merasakan dinginya jeruji sel penjara selama 15 tahun. (BM 02)