Miras Harus Dibatasi Peredarannya di Ambon | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Miras Harus Dibatasi Peredarannya di Ambon

Ambon - Berita Maluku. Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan minuman keras (Miras) wajib dibatasi dan diawasi peredarannya secara resmi menggingat Miras kerap disalahgunakan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gejolak.

’’Miras itu memicu persoalan dan keresahan serta berdampak pada gangguan situasi Kamtibmas di Kota Ambon. Di sini kegemaran mengonsumsi Miras sangat tinggi. Untuk itu perlu penanganan sendiri antara lain melalui pembatasan, pengurungan peredaran baik produksi nasional, internasional maupun produk lokal," tandasnya, Selasa (18/11/2014).

Walkot berharap, komponen pemerintah dan masyarakat, baik itu, ketua RT/RW, Lurah, kepala Desa, Raja dan Camat, termasuk aparat pemerintahan di tingkat Kota, Provinsi dan pusat berperan penting dalam menjaga situasi Kamtibmas.

Untuk maksud itu, terang Walkot, Pemerintah kota Ambon telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri, Komunitas Intelejen Daerah, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Majelis Latupati Kota Ambon.

"Setiap persoalan masyarakat yang berpotensi pada gangguan Kamtibmas harus disikapi secara cepat dan tepat sesuai ketentuan, prosedur dan hukum yang berlaku’’.

Walkot juga mengharapkan masyarakat Kota Ambon menjadi agen atau perpanjangan tangan dari pemerintah untuk menyonyialisasikan pengetahuan tentang Kamtibmas di tingkat keluarga, lingkungan tempat tinggal agar bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Ambon. (ev/mg bm 015)
Utama 1320666918591913355
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks