Ribuan PNS Maluku belum terima TKD
http://www.beritamalukuonline.com/2014/11/ribuan-pns-maluku-belum-terima-tkd.html
Ambon - Berita Maluku. Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku belum menerima Tunjangan Kinerja Daerah(TKD) selama empat bulan terhitung sejak Juli hingga Oktober 2014.
Asisten III Sekertaris Daerah Maluku, MZ Sangadji ikut mengeluhkan tertunggaknya pembayaran TKD Provinsi Maluku bagi ribuan PNS lingkup Setda Maluku. Keluhan Asisten III Setda Maluku itu disampaikan saat berlangsung kegiatan di Lantai VI kantor Gubernur Maluku, Selasa (18/11/2014).
Saat itu Sangadji menyampaikan sambutan mewakili gubernur Maluku dalam Sosialisasi Peraturan Kepala LKPP RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di desa.
Sangadji mengakui,'', dirinya sering mendapat banyak keluhan dari PNS di lingkup Setda Maluku tentang belum dibayarkannya TKD oleh Bagian Keuangan Setda Maluku.
Menanggapi pernyataan Sangadji tersebut, Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Maluku Zulkifli Anwar berkilah lambatnya penyaluran TKD disebabkan banyaknya SKPD yang belum memasukan DPA ke bagian keuangan Setda Maluku.
Menurut Anwar, berdasar penetapan Perda khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah harus diikuti dengan kewajiban SKPD menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dasar untuk uang keluar dari kas daerah.
’’Tidak adanya DPA, uang tidak dapat dikeluarkan karena pengeluaran anggaran tanpa DPA menjadi temuan BPK dan akan mendapat sanksi hukum yaitu kesalahan prosedur kerja’’.
Anwar menambahkan, dalam aturan dijelaskan penyaluran TKD sesuai kemampuan Kas daerah maupun sejumlah aturan teknis lainnya yang berlaku. TKD yang belum di salurkan, menurut Anwar, dapat dicairkan saat ini juga bila DPA nya telah dibuat SKPD. (ev/mg bm 015)
Asisten III Sekertaris Daerah Maluku, MZ Sangadji ikut mengeluhkan tertunggaknya pembayaran TKD Provinsi Maluku bagi ribuan PNS lingkup Setda Maluku. Keluhan Asisten III Setda Maluku itu disampaikan saat berlangsung kegiatan di Lantai VI kantor Gubernur Maluku, Selasa (18/11/2014).
Saat itu Sangadji menyampaikan sambutan mewakili gubernur Maluku dalam Sosialisasi Peraturan Kepala LKPP RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di desa.
Sangadji mengakui,'', dirinya sering mendapat banyak keluhan dari PNS di lingkup Setda Maluku tentang belum dibayarkannya TKD oleh Bagian Keuangan Setda Maluku.
Menanggapi pernyataan Sangadji tersebut, Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Maluku Zulkifli Anwar berkilah lambatnya penyaluran TKD disebabkan banyaknya SKPD yang belum memasukan DPA ke bagian keuangan Setda Maluku.
Menurut Anwar, berdasar penetapan Perda khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah harus diikuti dengan kewajiban SKPD menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dasar untuk uang keluar dari kas daerah.
’’Tidak adanya DPA, uang tidak dapat dikeluarkan karena pengeluaran anggaran tanpa DPA menjadi temuan BPK dan akan mendapat sanksi hukum yaitu kesalahan prosedur kerja’’.
Anwar menambahkan, dalam aturan dijelaskan penyaluran TKD sesuai kemampuan Kas daerah maupun sejumlah aturan teknis lainnya yang berlaku. TKD yang belum di salurkan, menurut Anwar, dapat dicairkan saat ini juga bila DPA nya telah dibuat SKPD. (ev/mg bm 015)