Wawali Akui Seringkali IMB Dikeluarkan Tanpa Peninjauan Lokasi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Wawali Akui Seringkali IMB Dikeluarkan Tanpa Peninjauan Lokasi

Ambon - Berita Maluku. Hasil sidang paripurna anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, pekan kemarin, telah melahirkan delapan peraturan daerah yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Ambon meliputi Retribusi dan Penataan birokrasi di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

’’Dari delapan rekomendasi tersebut satu di antaranya tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB),’’ ujar Wakil Wali Kota Ambon Sam Latuconsina, Jumat (9/5).

Latuconsina mengatakan IMB merupakan salah satu instrumen penting dalam rangka penataan Kota Ambon ke arah lebih baik. Delapan peraturan baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkot Ambon.

’’Dan kami akan menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk terus memperketat pengurusan IMB kepada warga. Sebab masalah IMB ini bukan hanya untuk meningkatkan PAD Kota Ambon, tetapi juga untuk penataan Kota lebih baik lagi,” ujarnya.

Di bagian lain, lanjut Latuconsina, kelak dengan adanya perombakkan birokrasi di lingkup Pemkot Ambon diharapkan bisa dievaluasi kembali, sehingga pengelolaan perizinan IMB itu lebih baik lagi dari peraturan sebelumnya.

’’Selain perombakkan birokrasi untuk lebih memperketat pengurusan IMB, masyarakat Kota Ambon juga bisa menyadari sendiri terkait dengan lokasi pembangunan rumah dan bangunan usaha mereka. Diharapkan dengan perombakkan birokrasi dapat mengevaluasi kembali kinerja SKPD dalam mengelola IMB lebih baik lagi. Selain itu, kepada SKPD Kota Ambon diharapkan untuk memperketat perizinan, dan sebelum IMB dikeluarkan diminta untuk turun langsung meninjau lokasi yang akan dibangun rumah atau tempat usaha tersebut. Sebab seperti yang terjadi sekarang ini, rumah warga sudah mendekati jalan raya, kios-kios dibangun di atas trotoar yang menjadi jalan bagi pejalan kaki, nyatanya dipakai untuk tempat usaha. Semua ini terjadi karena surat perizinan dikeluarkan tanpa peninjauan lokasi. Pengimbauan juga disampaikan kepada masyarakat Kota Ambon agar menyadari terkait dengan tempat-tempat yang memang tidak bisa mendirikan bangunan, misalkan di tempat resapan air atau dan yang lainnya,’’ harap orang nomor dua Kota Ambon ini. (ev/mg-bm015)

Ambon 9218996161743834016
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks