Tabrakkan di Passo, Korban Jadi Tersangka
http://www.beritamalukuonline.com/2014/03/tabrakkan-di-passo-korban-jadi-tersangka.html
![]() |
Ilustrasi |
Kecelakaan lalu lintas itu melibatkan mobil Avanza berpelat nomor DE 1528 AC yang dikendarai Suyanti dengan mobil R3 berpelat nomor B 1857 WKE yang dikemudikan Fahri Bahri.
Tabrakkan itu tak terhindarkan setelah kedua pengemudi mobil ini tak mampu mengendalikan laju kendaraan masing-masing dari arah berbeda di lokasi kejadian.
Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas (Lantas) Kepolisian Resort Pulau Ambon AKP Surya Darma W mengungkapkan kronologisnya di mana awalnya mobil Avanza yang disetir Suyanti melaju dari arah Poka menuju Passo. Karena tak mampu mengendalikan laju kendaraannya, mobil yang dikemudikan Suyanti akhirnya keluar jalur kiri dan langsung menabrak mobil R3 yang bergerak dari arah Passo menuju Laha.
’’Kecelakaan terjadi pada pukul 05:00 WIT, dan pengemudi Avanza mengalami patah paha. Korban sedang dirawat di Rumah Sakit Tentara (RST),”kata Surya.
Packalakalantas itu, kedua mobil tersebut rusak berat di bagian depannya. Hingga kini polisi belum mengetahui penyebab pasti terjadinya tabrakan tersebut. Namun, dalam kecelakaan itu polisi akhirnya menetapkan Suyanti sebagai tersangka tabrakan.
’’Sementara belum ada penyidikan terhadap kecelakaan itu, namun sopir Avanza dijadikan sebagai tersangka, karena dia keluar dari jalurnya,” terang Surya lagi.
Saat kecelakaan terjadi sopir mobil R3 Fahri Bahri langsung melompat keluar dari dalam mobilnya, sehingga ia tidak mengalami luka. Polisi langsung mengamankan kedua mobil itu sebagai bahan bukti untuk penyidikan lebih lanjut. ’’Saat ini korban yang juga tersangka belum bisa dimintai keterangan. Barang buktinya sudah diamankan di Polres. Penyidikan akan dilakukan setelah kondisi tersangka pulih, karena kemungkinan paha korban akan dioperasi, setelah itu baru kita (polisi) mengambil keterangan dari dia,” pungkas Surya. (ev-mg-bm 015)