Hingga Kini KPU Kabupaten/Kota di Maluku Belum Terbentuk | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Hingga Kini KPU Kabupaten/Kota di Maluku Belum Terbentuk

Ambon - Berita Maluku. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sembilan Kabupaten dan dua Kota di Maluku dijadwalkan terbentuk akhir Maret.

"Kami segera melakukan tes kepatutan dan kelayakan kepada masing - masing 10 kandidat dari sembilan Kabupaten dan dua Kota agar terekrut lima komisioner, kata anggota KPU Maluku, La Awi, dikonfirmasi, Selasa (18/3/2014).

Pembentukan KPU Kabupaten/ Kota terlambat karena masa baktinya disesuaikan dengan pelantikan Gubernur - Wagub Maluku yang baru diselenggarakan pada 10 Maret 2014.

"Jadi operasional KPU Kabupaten/Kota untuk sementara ditangani masing - masing Sekretaris KPU dengan dukungan komisioner KPU Maluku," ujarnya.

Mantan Ketua KPU Maluku Tengah dua periode itu mengatakan, belum terbentuknya KPU Kabupaten/Kota di Maluku itu tidak menghambat tahapan penyelenggaraan pemilihan legislatif (Pileg) pada 9 April 2014.

"KPU Maluku memberikan pendampingan agar masing - masing sekretaris KPU Kabupaten/Kota bekerja optimal sambil menunggu terbentuknya komisioner yang diharapkan akhir Maret 2014," tegasnya.

Sebelumnya, KPU Pusat memperpanjang masa keanggotaan KPU Maluku untuk menuntaskan sisa tahapan pilkada 2013 sampai terpilih gubernur baru, termasuk melaksanakan tahapan Pileg dalam tenggat waktu menunggu SK pelantikan Gubernur - Wagub baru.

Dalam SK dengan nomor 389/KPU/IV/2013 yang ditetapkan KPU Pusat menerangkan bahwa keanggotaan KPU Maluku telah diperpanjang.

Edaran KPU Pusat tersebut juga ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Dalam ayat 2 pasal 130 menyebutkan, dalam hal keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, masa keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan Gubernur terpilih.

Perpanjangan KPU Maluku itu juga ditindaklanjuti ke sembilan Kabupaten dan dua Kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menetapkan daftar pemiih tetap (DPT) di Ambon pada 2 November 2013 untuk pemilihan umum, baik anggota DPR , DPD, DPRD Maluku serta Kabupaten dan Kota pada 2014 sebanyak 1.186.481 orang.

Penetapan DPT Maluku untuk Pemilu 2014 dengan SK No.960/BA/XI/2013, dihadiri Bawaslu Maluku, KPU Kabupaten maupun Kota, pimpinan partai politik dan Badan Kesbangpol Maluku.

Tercatat Kabupaten Maluku Tengah memiliki DPT tertinggi yakni sebanyak 289.503 pemilih, disusul Kota Ambon 257.989 pemilih, Seram Bagian Barat 138.120 pemilih, Seram Bagian Timur 88.304 pemilih dan Buru 85.860 pemilih.

Selanjutnya , Maluku Tenggara 66.687 pemilih, Maluku Tenggara Barat 65. 868 pemilih, Kepulauan Aru 58.939 pemilih, Buru Selatan 47.101 pemilih, Maluku Barat Daya 46.146 pemilih dan Kota Tual 41.964 pemilih.

Rapat pleno tersebut juga mengesahkan 3.805 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Maluku Tengah (857 unit), Kota Ambon (736 unit), Seram Bagian Barat (410 unit), Seram Bagian Timur (303 unit), Buru (300 unit) dan Maluku Tenggara (293 unit).

Sedangkan, Kepulauan Aru (227 unit), Maluku Tenggara Barat (189 unit), Maluku Barat Daya (182 unit), Kota Tual (158 unit) dan Buru Selatan (150 unit). (ant/bm 10)

Utama 7476436025896011999
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks