BPDL Ambon Pasang Larangan Gusur di Batu Tagepe | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

BPDL Ambon Pasang Larangan Gusur di Batu Tagepe

Ambon - Berita Maluku. Untuk menindaklanjuti imbauan pemerintah Kota Ambon bagi warga yang mengantongi izin penggusuran berikut pendirian bangunan, Bagian Pengendalian Dampak Lingkungan (BPDL) memasang tanda larangan di sejumlah lokasi penggusuran, salah satunya di Batu Tagepe, Kawasan STAIN Ambon, Desa Batumerah.

Saat meninjau lokasi penggusuran Batu Tagepe, Senin (17/3/2014), Kepala BPDL Lusia Izack yang didampingi Staf Ahli Pemerintah Kota Ambon Fahmi Salatalohy, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon Demi Paays, dan pendamping Polisi Satpol Pp Edie.

Izack mengatakan seyoginya penggusuran seperti ini harus lebih dulu direklamasi sehingga tidak membawa dampak lingkungan bagi masyarakat.  ’’Semestinya mereka buat reklamasi dulu baru melakukan penggusuran tanah. Idealnya seperti itu,’’ ujarnya, Selasa (18/3).

Pemilik tanah Said Waliuluw saat menggusur pun tidak mengantongi izin Pemerintah Kota Ambon. ’’Pemilik tanah sekali pun harus membuat reklamasi sebelum membangun seperti ini. Mereka juga membuang tanah di sembarang tempat, seperti celah-celah kosong. Mereka memadatkan tanah atau membuang di tempat itu,’’ sesalnya.

Padahal, kata Izack, seharusnya tak boleh karena dibawahnya ada air. ’’Kalau mereka menutup akses masyarakat akan sulit memperoleh air di tempat tersebut,’’ tuturnya.

Karena itu, lanjut Izack, pihaknya akhirnya memberhentikan aktivitas penggusuran tanah di Batu Tagepe karena tidak ada izin Pemkot Ambon.

’’Kami sudah melarang mereka dari minggu kemarin. Oleh karena itu aktivitas itu langsung diberhentikan, dari pantauan kami mereka tidak bekerja lagi. Biasanya mereka bekerja malam, dan kami dengar dari masyarakat dari Jumat pekan lalu. Kami sudah memasang tanda larangan di lokasi penggusuran namun mereka mencabut dan membuangnya,’’ tuturnya.

Sebelumnya sebagai pemilik lahan  Waliuluw yang diduga sudah dibeking tetap bersikeras menggusur lokasi tersebut. Namun, pihak Badan Pengendalian Dampak Lingkungan belum mengetahui apakah aparat kepolisian atau aparat TNI yang membeking pemilik lahan. (ev/mg-bm 015)
Ambon 3084260886973544868
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks