Umaratu Dijadikan Terdakwa Kasus Koruptor DAK Pendidikan 2008 | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Umaratu Dijadikan Terdakwa Kasus Koruptor DAK Pendidikan 2008

Ambon - Berita Maluku. Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas)Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Mat Umaratu dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan 2008 senilai Rp13 miliar.

"Saat itu terdakwa masih menjabat Kepala Bidang Program dan Perencanaan, Diknas SBT dan menangani anggaran proyek rehabilitasi serta renovasi 62 unit sekolah dasar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yeocang di Ambon, Selasa (18/2/2014).

Namun realisasi pekerjaan yang diselesaikan berupa renovasi ruang belajar hanya sebanyak 60 unit sekolah dasar, sedangkan dua lainnya fiktif.

Penjelasan JPU disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon yang diketuai Hengky Hendrajaja, SH.

Dua sekolah yang tidak dilakukan perbaiki sama sekali tapi anggarannya dicairkan 100 persen adalah SD Negeri Kwamor dan SD Inpres Kwamor.

Pencairan tahap pertama anggaran untuk dua SD di Kwamor tersebut, Kata JPU, dilakukan oleh kepala sekolah lewat 'Surat Sakti' terdakwa berupa memo sebesar Rp102 juta lebih.

Kemudian pencairan tahap kedua masing-masing senilai Rp67,5 juta kepada SDN dan SD Inpres Kwamor yang juga didasarkan memo terdakwa.

Uang yang dicairkan Kepsek ini kemudian dibagikan kepada terdakwa serta Syaraf Lestaluhu selaku kontraktor yang menangani pengerjaan renovasi dua SD di Kwamor.

"Akibatnya terjadi kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp157 juta," kata dia.

JPU yang merupakan Kacabjari Geser, Kabupaten SBT ini juga menyebut terdakwa pembohong besar dalam ruang sidang sehingga membuat tim penasihat hukum yang diketuai Anthony Hatane, SH sempat melakukan protes dan menuntut JPU menarik kata-katanya.

Tapi JPU tetap pada pendiriannya, sebab terdakwa tidak mengakui telah diberikan kesempatan oleh jaksa untuk didampingi penasihat hukum sejak awal ditahan dan menjalani proses pemeriksaan.

Terdakwa juga telah menyalahi mekanisme penanganan DAK, karena dana yang berasal dari Kementerian Keuangan ini awalnya masuk Kas dan Perbendaharaan negara, kemudian atas surat permohonan Kepala dinas baru dicairkan ke Kabupaten SBT.

Selanjutnya anggaran tersebut diteruskan ke rekening msing-masing sekolah penerima bantuan lalu dikerjakan secara swakelola, bukannya melibatkan kontraktor sebagai pihak ketiga seperti Syaraf Lestaluhu yang juga anggota DPRD Kabupaten SBT.  (ant/bm 10)
Pilihan 1392566237667897749
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks