Dishub Ambon Tertibkan 500 Mobil | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dishub Ambon Tertibkan 500 Mobil

Ambon - Berita Maluku. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menertibkan 500 mobil yang oleh pemiliknya "diinapkan" di ruas-ruas jalan utama padahal seharusnya digarasikan.

"Hingga hari ke enam penertiban yang dilakukan tim gabungan kami telah menertibkan 500 kendaraan yang masih 'menginap' di sejumlah ruas jalan," kata Assisten II Setda Kota Ambon, Piet Saimima, di Ambon, Rabu (19/2/2014).

Menurut dia, penertiban ini merupakan kelanjutan sosialisasi kepada pemilik kendaraan yang masih menginapkan kendaraan di sejumlah ruas jalan, dengan menempelkan stiker dan selebaran.

"Seteleh dilakukan penertiban pada malam hari, maka mulai hari ini (Rabu), tim gabungan Dishub dan satpol PP akan mengecek ulang apakah mobil yang telah ditempel stiker dan didata masih parkir atau tidak," katanya.

Pieter mengatakan jika masih dam kendaraan yang parkir di jalan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Samsat guna mengetahui pemilik kendaraan tersebut.

"Kami akan mengambil langkah tegas, jika kendaraan yang parkir tersebut milik pelaku usaha maka kami akan melakukan tindakan penutupan usaha untuk beberapa hari dan ditindaklanjuti dengan pencabut izin usaha," tandasnya.

Dijelaskannya, penertiban yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2011, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon Nomor 17 Tahun 2013 tentang Parkir Kendaraan Pada Tepi Ruas Jalan Umum.

Badan jalan, lanjutnya bukan garasi, karena itu kendaraan pribadi tidak boleh diparkir di jalan raya guna menghindari kemacetan.

Ia menegaskan, setelah penertiban kendaraan yang menginap di ruas jalan , pihaknya akan menertibkan kembali kawasan terlarang parkir kendaraan roda dua di sejumlah ruas jalan yakni AY Patty, AM Sangadji, dan jalan Diponegoro.

"Kendaraan roda dua yang parkir di ruas jalan tersebut, kami mengambil tindakan dengan mengempeskan ban. Upaya ini dilakukan agar seluruh warga kota khususnya pengguna jalan tertib transportasi dan perparkiran," ujar Pieter.

Pihaknya berharap masyarakat pemilik kendaraan memiliki kesadaran akan pemberlakuan aturan ini.

"Kendaraan itu harus diparkir di garasi, selain itu kendaraan roda dua diharapkan tertib untuk tidak parkir di ruas jalan utama tetapi di lorong jalan yang telah ditetapkan, guna mewujudkan Kota Ambon yang tertib dan nyaman," katanya. (ant/bm 10)
Perhubungan 2124490239782699787
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks