Tempat Hiburan Malam yang Tak Miliki Ijin Akan Diteritbkan
http://www.beritamalukuonline.com/2013/11/tempat-hiburan-malam-yang-tak-miliki.html
Ambon - Berita Maluku. Dari penertiban sejumlah tempat hiburan malam di kota Ambon, ternyata ditemukan ada beberapa Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) yang sudah kadaluarsa. Sebab itu Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan segera melakukan penertiban terhadap semua tempat usaha tersebut.
"Hasil penertiban ditemukan beberapa tempat hiburan malam yang memiliki SITU kadaluarsa dan tidak memiliki ijin gangguan," kata Kepala Dinas Pendapatan dan pengelolaan Aset Daerah (Dispenda) Kota Ambon, Jopie Silanno, Rabu (13/11/2013).
Menurut dia, penertiban dilakukan malam hari melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Bagian Ekonomi Kota Ambon.
"Bagian ekonomi mengecek Retibusi ijin minuman beralkohol dan ijin gangguan, Disperindag mengecek apakah pengusaha hiburan sudah memiliki SITU atau belum, sementara Dispenda terkait pajak tempat hiburan," katanya.
Jopie mengatakan, pihaknya akan memberikan pembinaan kepada pelaku tempat usaha hiburan malam, dan meminta pelaku usaha memperpanjang SITU yang telah kadaluarsa tersebut.
"Kita berikan waktu dua hari untuk para pelaku usaha tempat hiburan malam memperpanjang ijin usaha. Kalau dia tidak mengurus ijinnnya maka kita akan mengambil langkah tegas dengan menutup tempat usaha," ujarnya.
Ia mengakui,pihaknya juga melakukan pemeriksaan penarikan pajak 10 persen dari konsumen yang menikmati tempat hiburan malam.
"Kita juga melakukan swiping bill 10 persen di tempat hiburan malam karena disana ada restoran yang menyiapkan makan dan minum, jika tidak menggunakan bill maka akan ditindak," katanya.
Selain menertibkan tempat hiburan malam, kata Jopie, pihaknya juga menertiban toko yang tidak memiliki kelangkapan surat ijin usaha.
"Tahap awal kita telah melakukan swiping toko di kawasan Jl A.Y Patti, Yos Sudarso dan Sam Ratulangi terkait pembayaran PBB, ijin gangguan dan sebagainya.Hasil swiping ditemukan beberapa toko yang ijin usahanya telah habis," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya telah meminta pemilik toko untuk segera memperpanjang ijin yang telah habis masa berlakunya tersebut.
"Semua pelaku usaha dapat memiliki ijin yang sah dari Pemkot, agar semua usaha dapat berjalan dengan baik. Jika semua pelaku usaha memiliki ijin secara otomatis usaha yang dilaksanakan akan berkembang dengan baik serta pendapatan Asli Daerah juga akan meningkat," tandasnya. (ant/bm 10)
"Hasil penertiban ditemukan beberapa tempat hiburan malam yang memiliki SITU kadaluarsa dan tidak memiliki ijin gangguan," kata Kepala Dinas Pendapatan dan pengelolaan Aset Daerah (Dispenda) Kota Ambon, Jopie Silanno, Rabu (13/11/2013).
Menurut dia, penertiban dilakukan malam hari melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Bagian Ekonomi Kota Ambon.
"Bagian ekonomi mengecek Retibusi ijin minuman beralkohol dan ijin gangguan, Disperindag mengecek apakah pengusaha hiburan sudah memiliki SITU atau belum, sementara Dispenda terkait pajak tempat hiburan," katanya.
Jopie mengatakan, pihaknya akan memberikan pembinaan kepada pelaku tempat usaha hiburan malam, dan meminta pelaku usaha memperpanjang SITU yang telah kadaluarsa tersebut.
"Kita berikan waktu dua hari untuk para pelaku usaha tempat hiburan malam memperpanjang ijin usaha. Kalau dia tidak mengurus ijinnnya maka kita akan mengambil langkah tegas dengan menutup tempat usaha," ujarnya.
Ia mengakui,pihaknya juga melakukan pemeriksaan penarikan pajak 10 persen dari konsumen yang menikmati tempat hiburan malam.
"Kita juga melakukan swiping bill 10 persen di tempat hiburan malam karena disana ada restoran yang menyiapkan makan dan minum, jika tidak menggunakan bill maka akan ditindak," katanya.
Selain menertibkan tempat hiburan malam, kata Jopie, pihaknya juga menertiban toko yang tidak memiliki kelangkapan surat ijin usaha.
"Tahap awal kita telah melakukan swiping toko di kawasan Jl A.Y Patti, Yos Sudarso dan Sam Ratulangi terkait pembayaran PBB, ijin gangguan dan sebagainya.Hasil swiping ditemukan beberapa toko yang ijin usahanya telah habis," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya telah meminta pemilik toko untuk segera memperpanjang ijin yang telah habis masa berlakunya tersebut.
"Semua pelaku usaha dapat memiliki ijin yang sah dari Pemkot, agar semua usaha dapat berjalan dengan baik. Jika semua pelaku usaha memiliki ijin secara otomatis usaha yang dilaksanakan akan berkembang dengan baik serta pendapatan Asli Daerah juga akan meningkat," tandasnya. (ant/bm 10)