'Polisi Harunya Usut Kasus Joki CPNS Bursel' | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

'Polisi Harunya Usut Kasus Joki CPNS Bursel'

Namrole - Berita Maluku. Pihak Polsek Namrole maupun Polres kabupaten Buru diharapkan tidak tinggal diam menyikapi rangkaian tindakan yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang mengizinkan ratusan orang terlibat dalam praktek Joki massal pada pelaksaan tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur honorer Katagori II yang dilaksanakan instansi tersebut, pada Minggu (3/11/2013) lalu, maupun beragam pelanggaran lainnya.

“Kami harap pihak kepolisian tidak tinggal diam. Rangkaian tindakan kejahatan itu harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian, termasuk praktek Joki itu,” kata Anggota DPRD Kabupaten Bursel, Yohanis Lesnussa kepada sejumlah wartawan di kediamannya, Rabu, (6/11/2013).

Lesnussa mengatakan, proses tes yang dilaksanakan itu menggunakan dokumen Negara yang harusnya tidak diselingi dengan berbagai praktek kejahatan seperti Joki.

“Terlebih lagi, dokumen tes itu merupakan dokumen negara dan harus dilindungi oleh aparatur Negara. Maka dari itu, apabila kedapatan seperti itu, maka kami mintakan agar pihak kepolisian dapat kenindak tegas siapapun yang dalam kasus itu melalui proses hukum dan tak membiarkan mereka yang terlibat lolos begitu saja,” tandasnya.

Menurut Lesnussa, siapapun yang terlibat dalam praktek Joki tersebut tak boleh diloloskan begitu saja oleh pihak kepolisian, tetapi haruslah dimintakan pertanggung jawabannya atas praktek kejahatan yang telah mereka lakukan itu.

Lebih lanjut Lesnussa mengatakan, baik oknum-oknum di BKD dan Diklat Kabupaten Bursel maupun oknum-oknum lain yang terlibat dalam praktek Joki itu haruslah diberikan efek jerah sesesuai hukum yang berlaku agar mereka tak lagi mengulangi praktek-praktek semacam itu di waktu-waktu mendatang.

Dijelaskan, sebagai institusi yang turut dilibatkan dalam proses seleksi CPNS, maka pihak kepolisian, Inspektorat, BPKP maupun KPK tidak bisa tinggal diam dan cuci tangan atas kasus yang terjadi ini.

“Olehnya itu, mestinya ditindak lanjuti karena itu fungsi kepolisian. Apalagi, ada beberapa pihak yang telah dilibatkan seperti Inspektorat, Kepolisian, BPKP dan KPK untuk mengawasi dan pengawasan itu harus dilakukan secara maksimal dan bukan asal-asalan oleh mereka,” paparnya.

Tindakan tersebut merupakan perbuatan kejahatan sehingga hukum harus ditegakkan sebagaimana harusnya tanpa ada toleransi terhadap berbagai praktek jahat itu.

“Makanya, kami mintakan agar semua proses yang dilakukan tidak sesuai aturan harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (**/bm 10)
Daerah 1964761730071321301
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks