Pembangunan Infrastruktur Pemkot Ambon Terkendala Distribusi Bahan
http://www.beritamalukuonline.com/2013/11/pembangunan-infrastruktur-pemkot-ambon.html
Ambon - Berita Maluku. Kepala Dinas Tata Kota Ambon Mosez Novel Masuku mengakui sejumlah fasilitas pendukung Pemerintah Kota Ambon belum rampung dalam tahun anggaran ini dan sesuai jadwal kerja karena keterlambatan distribusi bahan-bahan (material) dari luar Maluku.
Dia memastikan seluruh pekerjaan proyek fisik di Pemkot Ambon telah mencapai 50 persen. ’’Total biaya untuk pembangunan fasilitas kantor, bangunan dan lift mencapai Rp 5 miliar, bersumber dari APBD Ambon tahun 2013,’’ ungkap Masuku di ruang kerjanya, Kamis (7/11/2013).
Meski terjadi keterlambatan bahan-bahan, namun Masuku menjelaskan para tukang tetap mengerjakan proyek-proyek secara penuh. ’’Mereka kerja pagi, siang, malam, dan hari libur juga mereka kerja,’’ bilangnya.
Masuku menyebutkan seluruh proyek fisik itu sesuai anjuran pihak DPRD Ambon harus tuntas sebelum tahun 2014. ’’Jadi sesuai hak inisiatif dewan, tahun 2014 sudah dibuat Peraturan Daerah (Perda) sehingga dari Izin Mendirikan Bangunan bias ditarik retribusi. Hal ini juga didukung peraturan wali kota 2018 tahun 2008 tentang Izin Pembangunan,’’ terangnya.
Khusus untuk bangunan dan lift lima lantai di depan gerbang masuk Pemkot, jelas Masuku, direncanakan tuntas akhir tahun ini dan bisa diresmikan pada Desember nanti. (ev/mg bm 015)
Dia memastikan seluruh pekerjaan proyek fisik di Pemkot Ambon telah mencapai 50 persen. ’’Total biaya untuk pembangunan fasilitas kantor, bangunan dan lift mencapai Rp 5 miliar, bersumber dari APBD Ambon tahun 2013,’’ ungkap Masuku di ruang kerjanya, Kamis (7/11/2013).
Meski terjadi keterlambatan bahan-bahan, namun Masuku menjelaskan para tukang tetap mengerjakan proyek-proyek secara penuh. ’’Mereka kerja pagi, siang, malam, dan hari libur juga mereka kerja,’’ bilangnya.
Masuku menyebutkan seluruh proyek fisik itu sesuai anjuran pihak DPRD Ambon harus tuntas sebelum tahun 2014. ’’Jadi sesuai hak inisiatif dewan, tahun 2014 sudah dibuat Peraturan Daerah (Perda) sehingga dari Izin Mendirikan Bangunan bias ditarik retribusi. Hal ini juga didukung peraturan wali kota 2018 tahun 2008 tentang Izin Pembangunan,’’ terangnya.
Khusus untuk bangunan dan lift lima lantai di depan gerbang masuk Pemkot, jelas Masuku, direncanakan tuntas akhir tahun ini dan bisa diresmikan pada Desember nanti. (ev/mg bm 015)