Kadispenda Ambon Harapkan Pemilik RM/RK Sediakan Bill bagi Pengunjung
http://www.beritamalukuonline.com/2013/11/kadispenda-ambon-harapkan-pemilik-rmrk.html
Ambon - Berita Maluku. Banyak pengelola rumah makan dan rumah kopi di Kota Ambon yang tidak memberikan bill (nota pembayaran) kepada pengunjung sehabis makan maupun meneguk minuman. Hal itu tentu sangat merugikan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Ambon ketika menarik pajak dari pengeloaan RM/RK.
Karena itu, Kepala Dispenda Kota Ambon Jopie Silano meminta pengelola RM/RK untuk tetap memberikan bill bagi pengunjung/tamu. ’’Saya juga minta masyarakat untuk meminta bill kepada pengelola RM/RK setiap kali masuk kemudian makan dan minum,’’ anjurnya, Kamis (7/11/2013).
Menurut dia, bill merupakan alat kontrol untuk menagih dalam pembayaran karena itu dibuat simulasi sebulan sekali kemudian disetor ke pemkot. ’’Kita mengetahui semua dari bill, dan ini sesuai amanat UU No.28/2009 tentang Pungut Pajak 10 Persen,’’ ulasnya.
Mengingat pentingnya peran bill, jelas Silano, dalam waktu dekat pihaknya akan menurunkan tim penertiban untuk menswiping pengelola RM/RK yang kedapatan tidak memberikan bill kepada pengunjung. Bagi yang belum memiliki HO (Hinder Ordonansi/Undang-Undang Gangguan) agar segera mengurusnya.
’’Bagi yang tak urus HO atau tak memberikan bill kami akan tindak tegas, misalnya tutup, dan cabut izin RM/RK tersebut,’’ tandasnya. (ev/mg bm 015)
Karena itu, Kepala Dispenda Kota Ambon Jopie Silano meminta pengelola RM/RK untuk tetap memberikan bill bagi pengunjung/tamu. ’’Saya juga minta masyarakat untuk meminta bill kepada pengelola RM/RK setiap kali masuk kemudian makan dan minum,’’ anjurnya, Kamis (7/11/2013).
Menurut dia, bill merupakan alat kontrol untuk menagih dalam pembayaran karena itu dibuat simulasi sebulan sekali kemudian disetor ke pemkot. ’’Kita mengetahui semua dari bill, dan ini sesuai amanat UU No.28/2009 tentang Pungut Pajak 10 Persen,’’ ulasnya.
Mengingat pentingnya peran bill, jelas Silano, dalam waktu dekat pihaknya akan menurunkan tim penertiban untuk menswiping pengelola RM/RK yang kedapatan tidak memberikan bill kepada pengunjung. Bagi yang belum memiliki HO (Hinder Ordonansi/Undang-Undang Gangguan) agar segera mengurusnya.
’’Bagi yang tak urus HO atau tak memberikan bill kami akan tindak tegas, misalnya tutup, dan cabut izin RM/RK tersebut,’’ tandasnya. (ev/mg bm 015)