Ngotot Jual BBM Ilegal, DPRD Desak Polsek Telusuri Keterlibatan Asisten I Bursel | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Ngotot Jual BBM Ilegal, DPRD Desak Polsek Telusuri Keterlibatan Asisten I Bursel

Namrole - Berita Maluku. Langkah manufer dan sikap ngotot yang dipertontonkan Asisten I Setda Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Bernadus Wamesse untuk menjual Barang Bukti (BB) Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang kini disita oleh pihak Polsek Namrole patut dicurigai.

Polsek Namrole pun kemudian didesak untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan menelusuri sejauh mana keterlibatan Wamesse dalam kasus BBM ilegal itu. Desakan itu datang dari Katua Komisi A DPRD Kabupaten Bursel, Thaib Souwakil kepada wartawan di kediamannya, Minggu (17/11/2013).

“Dalam kasus itu, ada tiga katagori pelaku tindak pidana, yakni orang yang menyuruh, melakukan dan membantu. Inikan tinggal dikembangkan, kalau Dia (Waemesse-red) memang turut membantu melakukan kejahatan, maka Dia juga bisa bisa dihukum. Sebab, dia ini seperti membantu memfasilitasi dan juga membantu menghilangkan BB. Ini juga masuk katagori melakukan tindak pidana,” kata Souwakil yang juga Sekretaris DPC PAN Kabupaten Bursel.

Dikatakannya, keterlibatan Wamesse dalam kasus ini harus dibongkar oleh pihak Kepolisian agar kasus tersebut bisa menjadi terang menderang, termasuk siapa saja yang terlibat dalam lingkaran setan BBM ilegal.

Souwakil menduga, Wamesse turut terlibat sebagai orang yang turut memfasilitasi hingga BBM ilegal itu dipasok Caleg dari PPP DPRD Provinsi Maluku, Amir Buton dari PT. Rianita Abadi milik Ratna ke Namrole, Bursel beberapa waktu lalu.

Disamping itu, sikap Wamesse yang ngotot menghilangkan BB merupakan tindakan pidana dan melanggar hukum, karena langkah Wamesse untuk membantu pihak Amir Buton dan Ratna untuk menghilangkan BB merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Jangan-jangan aksi Waemesse itu merupakan kategori turut membantu,” cetu mantan praktisi Hukum Surabaya ini.

Souwakil mengatakan, kasus 16 Ton BBM ilegal ini masih ditangani pihak Polsek Namrole dan sudah seharunnya berlanjut hingga ke pengadilan tanpa ada intervensi-intervensi nakal yang coba dinakhodai Wamesse.

Dikatakannya, sikap ngotot Wamesse bukanlah merupakan putusan pengadilan, sehingga Wamesse sudah seharusnya menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan bukan seenaknya menunjukkan sikap arogansi yang tak pantas sebagai bagian dari upaya intervensi yang dipertontonkan sebagai seorang pejabat daerah.

“Tahapan proses ini kan masih di tangan kepolisian, dan harus diteruskan ke tingkat pengadilan. Dimana, BB harus dihadirkan, minimal ada tinjau lapangan. Tapi, kalau BB sudah dijual dan BB tidak ada, maka tuntutan tidak akan mendasar. Sebab, tuntutan itu berdasarkan barang bukti,” paparnya.

Bukan itu saja, Souwakil pun menambahkan, dalam proses hukum yang demikian, negara sangat memberikan perlindungan hukum agar BB semacam itu tak sampai dihilangkan oleh pihak mana pun. Termasuk Asisten I Pemkab Bursel, Waemesse dengan sikap ngotot dan arogansi sekalipun.

“Padahal, negara sangat memberikan perlindungan agar barang bukti itu jangan dihilangkan. Jadi, yang menghilangkan pastinya merupakan orang-orang yang menentang negara ini karena sudah melanggar hukum,” papar Caleg Dapil Kecamatan Ambalau-Waesama itu.

Souwakil menduga, sikap ngotot Waemesse selaku Asisten 1 untuk menghilangkan BB BBM illegal itu, merupakan upaya terselubung dan sistematis yang ada dalam lingkaran setan BBM illegal. Wamesse tampaknya ketakutan menjalani proses hukum yang tengah ditangani oleh pihak Polsek Namrole bakal membongkar keterlibatannya sebagai orang yang turut memuluskan distribusi BBM illegal ke Bursel.

“Saya menghimbau polisi agar tidak mudah diintervensi pejabat daerah, karena kepolisian bukan instansi atau SKPD dibawah pemerintah daerah, melainkan instansi vertikal,” pintanya.

Lebih lanjut Souwakil mendesak kepada pihak kepolisian, lebih khusus Polsek Namrole haruslah secepatnya menetapkan pihak-pihak terkait dengan kasus ini, baik Amir Buton, Ratna maupun Waemesse sebagai tersangka. Sebab, manufer-manufer jahat yang kini gencar dilakukan lingkaran setan ini tak boleh ditolelir dan dibiarkan semakin kuat.

“Kendati kepolisian menggunakan rujukan kasus ini kasus leks spesialis, namun perlu diperhatikan karena terbukti tertangkap tangan melakukan tindak pidana pemasokan BBM illegal. Maka dari itu, seharusnya kepolisian langsung menetapkannya pihak-pihak yang terkait sebagai tersangka serta menahan mereka, bukan sekedar memeriksa sebagai saksi, bahkan ada yang tak diperiksa sama sekali,” ujarnya.

Souwakil kemudian mencontohkan bahwa untuk menahan Anggota DPRD yang tertangkap tangan tidak diperlukan izin dari Gubernur, karena berbeda dengan tidak tertangkap tangan. Sama halnya, dengan yang terjadi dalam kasus 16 ton BBM illegal yang dipasok Caleg PPP Dapil Pulau Buru yang kini rajin berprofesi sebagai supir pribadi Waemesse itu. Olehnya itu, Souwakil menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi pihak kepolisian untuk tidak menetapkan para tersangka dalam kasus ini dalam waktu dekat. Apalagi, kini, ada indikasi kuat dan kian nyata serta gencar yang kini dimainkan oknum-oknum yang terlibat guna menghilangkan BB.

Penahanan itu perlu dilakukan, lanjutnya, sehingga mereka tidak bebas berkeliaran dan bergerilya berupaya mencari kekuatan untuk mengintervensi proses hukum yang kini menjerat dan mengancam mereka terkait sanksi hukum yang harus mereka tanggung atas aktivitas ilegal yang dilakukan dengan sengaja itu. Apalagi, saat ini Waemesse yang juga Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bursel sangat terlihat ngotot dan ambisius seakan-akan ingin mempersulit kasus ini.

Ngototnya Asisten 1 untuk menjual BB BBM illegal ini, diduga karena malu terhadap Direktur PT Rianita Abadi, Ratna. Pasalnya, Ratna telah merogoh koceknya dengan memberikan sejumlah uang kepada dirinya maupun Amir Buton untuk mengurus sejumlah perizinan APMS milik Ratna beberapa waktu lalu. Dimana, untuk tugas dari Ratna itu, Waemesse nekat terjun langsung ke lapangan untuk mengurus perizinan bagi Ratna.

Sayangnya, sebelum lengkap semua izin PT Rianita Abadi untuk beroperasi di Kabupaten yang baru berusia lima tahun ini, ternyata PT Rianita Abadi sudah tersandung kasus BBM illegal, karena keteledoran Waemesse sendiri, yang menjadi otak distribusi 16 Ton BBM illegal ke Kabupaten Bursel beberapa waktu lalu.

Dengan tertangkapnya PT. Rianita Abadi dalam kasus BBM ilegal ini membuktikan bahwa perusahaan milik Ratna itu tak sepantasnya mendapatkan legalitas untuk beroperasi lagi dan semestinya perizinan miliknya untuk beroperasi di kawasan Tahoku, Maluku Tengah (Malteng) pun harus segera dicabut oleh pihak PT. Pertamina, karena aktivitas ilegal semacam ini bukan merupakan kali pertama dan di wilayah Bursel saja, tetapi sudah dilakukan di beberapa daerah lain dan sangat aneh karena pihak Polda Maluku selaku penegak hukum pun terkesan tutup mata tanpa alasan yang jelas.

Disisi lain, lanjutnya, aktivitas yang dilakukan PT. Rianita Abadi selama ini dan berujung pada tertangkapnya 16 Ton BBM ilegal ketika dipasok ke Bursel beberapa waktu lalu merupakan rangkaian dari sejumlah pelanggaran hukum yang telah lama dilakukan oleh PT. Rianita Abadi tanpa memperdulikan aturan hukum yang berlaku.

“Pelanggaran hukumnya kan jelas. Penimbunan saja pelanggaran. Apalagi BBM itu dibawah dari wilayah lain dengan menggunakan kapal yang tak punya izin untuk memuat BBM. Terlebih lagi, perusahaan ini pun belum mengantongi izin dari PT. Pertamina untuk beroperasi di wilayah Bursel. parahnya lagi, perusahaan ini pun telah menjual BBM bersubsidi dengan harga yang sangat mencekik dan tak wajar. Ini merupakan pelanggaran hukum yang sudah sangat jelas terbukti,” urainya.

Dirinya pun, berharap agar pihak kepolisian pada lintasan yang lebih tinggi pun tidak sampai nantinya mau diatur-atur oleh pihak Waemesse yang hingga kini sudah membangun manufer jauh untuk meloloskan kasus ini.

“Maka dari itu, tidak serta merta Kapolres Buru dan Kapolda Maluku pun dapat mengintervensi untuk menghentikan penyidikan kasus ini. Melainkan dengan adanya alat bukti yang kuat, kasus ini harus tetap dilanjutkan hingga tuntas dan tak ada alasan untuk kasus ini dihentikan,” tuturnya. (Ch)
Hukrim 3092985522321516022
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks