246 Pemilih Dibawah Umur Ditemukan dalam DPT Pileg 2014 | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

246 Pemilih Dibawah Umur Ditemukan dalam DPT Pileg 2014

Ambon - Berita Maluku. Sebanyak 246 pemilih di bawah umur ditemukan pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Ambon dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan legislatif anggota DPRD, DPR dan DPD 2014.

"Kami menemukan sebanyak 246 pemilih dalam DPT yang masih di bawah umur. Selain itu juga ditemukan pemilih ganda," kata Ketua Panwaslu Kota Ambon Poly Titaley di Ambon, Rabu (06/11/2013).

Menurut dia, temuan ratusan pemilih di bawah umur itu sudah disampaikan kepada KPU Kota Ambon dan pada saat penetapan DPT pada Jumat (1/11) lalu, dan sudah diperbaiki.

"Berdasar DPT yang ditetapkan KPU Kota Ambon, terdapat sebanyak 257.989 pemilih, sedangkan berdasar penetapan pada 14 Oktober sebanyak 256.198 pemilih," katanya.

Ia mengatakan selain ditemukan pemilih di bawah umur juga ditemukan pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang kosong.

"Kami menemukan NIK dan NKK kosong cukup banyak dan untuk masalah ini KPU Pusat akan mengakses lewat DP4 yang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Menurut Poly, sesuai surat edaran KPU Pusat Nomor 241 pada 1 Nopember 2013, bahwa diinstruksikan seluruh KPU Kabupaten/kota untuk mencatat NIK dan NKK kosong dan melakukan koordinasi dengan Dinas Cacatan Sipil setempat untuk mendapat keterangan terkait dengan permasalahan tersebut.

"Kami sendiri sangat sulit menelusuri NIK kosong dan kami pertanyakan apakah benar pemilih tersebut tidak mempunyai NIK, sebab jangan sampai ada kesalahan petugas pendafataran pemilih (Pantarlih) tidak mencatat NIK mereka dalam DPT," kata Poly.

"Kami punya pemahaman bahwa sebagai warga negara yang tercatat di Dinas Catatan Sipil itu sudah mempunyai NIK," ujarnya.

Jadi memang ada kesalahan dari petugas pantarlih yang tidak mencatat NIK pemilih dalam DPT dan NIK itu juga sudah tercatat dalam Kartu Keluarga.

"Kami pastikan semua warga negara mempunya NIK dan mungkin karena petugas pantarlih lupa mencatat sehingga terjadi masalah, padahal undang-undang pemilu menyebutkan bahwa NIK harus dicatat dalam daftar pemilih," katanya.

Poly juga yakin masih ada warga masyarakat di Kota Ambon yang belum daftar sebagai pemilih tetap, karena itu pihaknya terus melakukan sosialisasi agar warga yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu harus segera mendaftarkan diri ke TPS atau ke Panwas.

"Warga yang baru terdaftar sebagi pemilih itu masuk dalam daftar pemilih khusus, karena itu 14 hari sebelum pemilu legislatif pada 9 April 2014, mereka ditetapkan dalam DPT khusus dan DPT tambahan," katanya. (ant/bm 10)
Pemilu Legislatif 2014 812314199908947700
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks