Sosialiasasi Perubahan UU Sisdiknas Hanya Pencitraan Jelang Pileg 2014 | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Sosialiasasi Perubahan UU Sisdiknas Hanya Pencitraan Jelang Pileg 2014

Ambon - Berita Maluku. Sudah lebih kurang 10 tahun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diberlakukan secara nasional. UU Sisdiknas resmi berlaku pada 7 Agustus 2003. Dengan limit waktu relative panjang itu, naïf jika anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2009/14 baru datang menggelar ’’Sosialisasi Perubahan (revisi) UU Sisdiknas’’ menjelang perhelatan pemilihan legislatife pada 9 April 2014 atau beberapa bulan sebelum mereka lengser dari kursi rakyat.

’’UU Sisdiknas kan sudah berlaku 10 tahun lebih, kenapa sekarang ketika anggota DPD RI mau turun tahta baru mereka datang sosialisasi revisi UU tersebut. Bagi saya, ini pencitraan politik anggota DPD RI asal Maluku menjelang Pileg 2014,’’ tuding politisi partai Golkar Maluku Herman Siamiloy di Ambon, Rabu (30/10/2013).

Serupa dengan revisi UU Sisdiknas, jelas Siamiloy, Sosialsasi Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika) oleh empat anggota DPD RI asal Maluku di daerah pemilihan mereka pun tak lebih dari akal-akalan dan pencitraan menyusul kegagalan-kegagalan senator asal Maluku, DPD dan DPR, memperjuangkan setumpuk persoalan krusial lokal di Pemerintah Pusat.

Misalnya, Provinsi Kepulauan yang belum final disahkan Pempus dalam regulasi nasional, belum jelasnya penetapan 10 persen hak Participating Interest (PI) atas pengelolaan Blok migas Masela di Kabupaten Maluku Barat Daya pada 2017, dipangkasnya jatah putra/putri Maluku untuk seleksi Taruna Akademi Militer, Kepolisian, dan seleksi Praja IPDN, hak Maluku sebagai daerah penghasil ikan dan sumber daya perikanan yang masih dibatasi dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah di mana daerah penghasil hanya mengeksploitasi sumber daya sejauh 3 mil, belum finalnya pengukuhan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN), dan pekerjaan rumah lainnya yang ditinggalkan empat senator (DPD) dan empat anggota DPR RI asal Maluku.

Pencitraan politik itu, jelas Siamiloy, merupakan manifestasi dari pendidikan politik tak bermartabat dan tak elegan yang dilakoni empat senator asal Maluku.

’’Mestinya jelang turun tahta mereka beberkan apa-apa saja yang mereka telah buat bagi Maluku, bukan datang gelar sosialisasi revisi UU Sisdiknas maupun Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang merupakan program nasional dan berlaku luas di seluruh Indonesia. Kalau gagal, ya bilang gagal, jangan membodohi rakyat Maluku,’’ kecamnya.

Secara umum Siamiloy menilai 45 anggota DPRD Maluku, empat anggota DPD RI dan empat anggota DPR RI asal Maluku gagal total memperjuangkan nasib rakyat Maluku di pusat.

’’Harusnya secara gentlemen mereka bilang kalau mereka gagal, bukan bikin lelucon politik seakan-akan mereka telah berjuang sesungguh hati. Semua orang juga tahu, wakil rakyat asal Maluku saat ini hanya bisa mengamuk di kandang, tapi keluar kandang tak bisa berbuat apa-apa,’’ jelasnya.

Ia tak bisa memungkiri banyak orang ingin menjadi anggota dewan maupun senator hanya untuk memperkaya diri dan keluarganya sendiri, bukan murni memperjuangkan aspirasi dan kepentingan 1,3 juta jiwa masyarakat Maluku. ’’Butuh kesadaran dan perubahan paradigma masyarakat untuk memilih wakil rakyat yang benar-benar mencintai rakyat,’’ cetusnya. (BM 01)
Berita Lain 8122930965111246978
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks