Inspektorat Usut SK Bodong di Pemkot Ambon, Bodewin Tegaskan Sanksi Pemecatan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Inspektorat Usut SK Bodong di Pemkot Ambon, Bodewin Tegaskan Sanksi Pemecatan


AMBON - BERITA MALUKU.
Dugaan penerbitan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat bodong di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memasuki tahap penelusuran.


Inspektorat diperintahkan melakukan audit investigasi untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, mengidentifikasi pegawai yang menjadi korban, serta menelusuri potensi kerugian keuangan negara. ASN yang terbukti terlibat dipastikan menghadapi tindakan tegas hingga pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku.


Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran dalam proses administrasi kepegawaian. Perintah audit tersebut dikeluarkan setelah Pemkot Ambon menggelar rapat untuk menindaklanjuti persoalan yang mencuat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).


Menurut Wattimena, langkah tersebut merupakan respons terhadap pemberitaan media massa sekaligus bentuk keseriusan pemerintah dalam mengungkap persoalan yang berpotensi merusak kepercayaan publik.


"Ini terjadi di tengah upaya kerja keras Pemkot Ambon untuk menumbuhkan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas pemerintahan secara cepat, transparan, responsif, dan akuntabel,” ujar Bodewin dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (16/10/2026). 


Ia mengakui, pemerintah belum memperoleh data pasti mengenai jumlah SK yang diduga bodong maupun keseluruhan pihak yang terlibat. Karena itu, proses identifikasi perlu dilakukan agar pemerintah dapat membedakan pegawai yang menjadi korban dan pihak yang diduga melakukan pelanggaran.


Wattimena telah menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), satuan pendidikan, kepala puskesmas, serta jajaran Pemkot Ambon untuk menginventarisasi pegawai yang diduga memiliki SK kenaikan pangkat bermasalah.


Data tersebut akan menjadi bagian dari penelusuran Inspektorat untuk memastikan jumlah dokumen yang dipersoalkan dan mengungkap bagaimana proses penerbitannya.


"Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan investigasi. Kita ingin mengetahui siapa pelaku dan siapa korban, sehingga semuanya bisa diidentifikasi dengan baik,” tegasnya.


Wattimena menegaskan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya ASN yang terlibat dalam praktik tersebut, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


"Kalau kasus ini melibatkan ASN, akan diproses dan dipecat. Ini bukan hanya pelanggaran disiplin. Kalau ASN terlibat dalam pungutan liar atau penipuan, berarti dia juga mempermalukan pemerintah kota. Kalau pecat, pecat sekalian, siapa pun yang terlibat,” tandasnya.


Ia menambahkan, penanganan kasus ini menjadi penting karena menyangkut kredibilitas Pemkot Ambon. Pemerintah, kata dia, tidak ingin persoalan tersebut dibiarkan tanpa kejelasan.


Meski demikian, Wattimena belum menetapkan batas waktu penyelesaian investigasi. Ia meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum menarik kesimpulan mengenai jumlah SK bermasalah maupun pihak yang bertanggung jawab.


"Pemerintah Kota tidak tinggal diam. Kita ingin persoalan ini diungkap secara terang benderang,” tutupnya.


Ambon 6565479256449400137
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks