Rovik Afifudin soal LHKPN Gubernur: Jika Ada Dugaan, Laporkan ke Lembaga Berwenang
AMBON - BERITA MALUKU. Anggota DPRD Maluku Rovik Afifudin meminta persoalan dugaan ketidakwajaran harta kekayaan penyelenggara negara disampaikan melalui jalur dan lembaga yang memiliki kewenangan. Menurutnya, DPRD tidak dapat mengambil alih tugas pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pernyataan tersebut disampaikan Rovik saat merespons aksi Aliansi Pemuda Intelektual Maluku di Kantor DPRD Maluku, Kamis (24/9/2026).
Dalam aksi itu, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta DPRD Maluku menggunakan hak angket, melakukan pendalaman terhadap LHKPN, serta memanggil Anggota DPRD Maluku Saodah Tuanakotta.
Rovik menjelaskan, LHKPN merupakan bagian dari sistem pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dikelola melalui mekanisme Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, apabila terdapat dugaan ketidakwajaran dalam pertambahan harta kekayaan, menurutnya, persoalan tersebut seharusnya disampaikan kepada institusi yang mempunyai kewenangan untuk menindaklanjutinya.
“Kalau ada yang mengetahui adanya kenaikan harta dan kemudian mempertanyakan itu, silakan. Tetapi lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan LHKPN adalah lembaga yang memang diberikan kewenangan untuk itu,” kata Rovik.
Ia menilai pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif. Instrumen tersebut, kata dia, berkaitan dengan upaya menjaga transparansi dan integritas penyelenggara negara sekaligus mencegah terjadinya korupsi.
Rovik juga mengingatkan bahwa anggota DPRD sendiri memiliki kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan sesuai ketentuan. Dengan demikian, terdapat mekanisme yang harus dilalui apabila kemudian muncul pertanyaan mengenai perubahan atau pertambahan harta yang dilaporkan.
"Anggota DPRD juga harus melaporkan harta kekayaan kita. Kalau ada kenaikan, siapa yang akan memeriksa? Lembaga mana yang punya kewenangan? Itu ada mekanismenya,” ujarnya.
Menurut Rovik, DPRD tetap mempunyai fungsi pengawasan. Namun fungsi tersebut harus dijalankan dalam koridor kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, fungsi pengawasan tidak serta-merta membuat DPRD dapat memeriksa seluruh persoalan yang berada dalam ranah kewenangan lembaga lain.
"Kalau memang ada indikasi atau dugaan, silakan fokus pada hal itu. Tetapi kita juga harus melihat batas kewenangan kita,” katanya.
Rovik mengatakan setiap lembaga negara memiliki tugas masing-masing sehingga penanganan sebuah dugaan harus ditempatkan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Batas kewenangan itu ada. Kewenangan kita dibatasi, bukan tidak dibatasi,” tegasnya.
Selain persoalan LHKPN, Rovik turut menanggapi tuntutan massa terkait permintaan untuk memanggil Saodah Tuanakotta. Ia menyebut apabila persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan ancaman, pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkannya kepada aparat atau lembaga yang berwenang dengan membawa bukti.
“Kalau merasa diancam, silakan laporkan dengan bukti-bukti ancaman. Baru kemudian kita bisa berproses,” ujarnya.
Sementara untuk dugaan pelanggaran kode etik, Rovik menyebut terdapat mekanisme yang dapat ditempuh melalui DPRD. Laporan harus disampaikan dengan bukti atau dasar yang dapat dipertanggungjawabkan agar dapat diproses sesuai ketentuan.
Rovik juga merespons sorotan mengenai posisinya sebagai kader partai politik yang menjadi bagian dari pendukung pemerintahan daerah. Ia mengakui bahwa DPRD merupakan lembaga politik, sehingga dinamika politik tidak dapat dilepaskan dari aktivitas kelembagaan.
Namun, ia menekankan bahwa pembahasan mengenai LHKPN harus tetap merujuk pada kewenangan masing-masing institusi.
“Kalau saya ditarik karena saya memilih gubernur, ya wajar karena saya memang bagian dari partai politik. Ini lembaga politik,” kata Rovik.
Ia menolak jika penjelasannya mengenai LHKPN semata-mata dianggap sebagai bentuk keberpihakan. Menurutnya, substansi yang perlu dilihat adalah apakah suatu lembaga memiliki kewenangan untuk menangani persoalan tersebut.
"Yang harus dilihat adalah kewenangan ini kewenangan apa, batas kewenangan kita di mana,” ujarnya.
Rovik juga meminta agar pernyataan yang muncul dalam polemik tersebut dibedakan antara pandangan pribadi dengan sikap yang didasarkan pada aturan dan tata tertib kelembagaan.
"Kalau kita bicara pendapat pribadi, ya sudah. Tetapi kalau bicara tertib dan didasarkan pada tujuan kita melaporkan harta kekayaan, silakan dibuka mekanismenya,” katanya.
Dalam mekanisme pengelolaan LHKPN, KPK memiliki perangkat yang menangani aspek pendaftaran, kepatuhan, serta pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Karena itu, Rovik kembali menekankan bahwa apabila terdapat dugaan ketidakwajaran terhadap LHKPN Gubernur Maluku maupun penyelenggara negara lainnya, informasi tersebut dapat disampaikan melalui saluran resmi kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut.
