Lahan Vihara Gunung Nona Bersengketa, DPRD Maluku Tekankan Kepastian Hukum | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Lahan Vihara Gunung Nona Bersengketa, DPRD Maluku Tekankan Kepastian Hukum


AMBON - BERITA MALUKU.
Polemik kepemilikan lahan Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta Gunung Nona kembali menjadi perhatian setelah Komisi I DPRD Maluku mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mendengarkan penjelasan masing-masing. Namun, lembaga legislatif tersebut menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tidak dapat diputuskan melalui jalur politik, melainkan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.


Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanella, mengatakan pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi dan mencari ruang komunikasi antar pihak yang bersengketa. Sementara keputusan terkait keabsahan hak atas tanah maupun sertifikat merupakan kewenangan lembaga hukum dan instansi terkait.


Penegasan itu disampaikan Edison usai memimpin rapat kerja Komisi I DPRD Maluku bersama Kepala BPN Kota Ambon, Lurah Benteng, Raja Negeri Urimessing, Ketua Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta Gunung Nona, Michael selaku pemilik SHM Nomor 2337, Tinie Pinontoan selaku pemilik SHM Nomor 3278, serta kuasa hukum Tinie Pinontoan, Samy Sahetapy, di ruang Komisi I DPRD Maluku, Rabu (8/7/2026).


Dalam pertemuan tersebut, para pihak membahas persoalan kepemilikan lahan sekitar 21 ribu meter persegi yang hingga kini masih menimbulkan perbedaan pandangan.


Edison menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Meski demikian, DPRD Maluku tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan eksekusi putusan pengadilan maupun membatalkan sertifikat hak milik yang menjadi objek sengketa.


"Ini merupakan ranah hukum. DPRD adalah lembaga politik, bukan pengadilan yang memiliki kewenangan mengeksekusi putusan pengadilan ataupun membatalkan sertifikat," tegas Edison.


Menurutnya, apabila terdapat pihak yang menilai adanya persoalan administrasi dalam penerbitan sertifikat atau keberatan terhadap status kepemilikan lahan, maka langkah yang dapat ditempuh adalah melalui jalur hukum maupun instansi yang memiliki kewenangan.


Ia menyebut, terdapat dua aspek yang masih menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Di satu sisi terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun di sisi lain masih ada pihak yang mengajukan bukti-bukti baru sebagai dasar dalam memperjuangkan kepentingannya.


Karena itu, Komisi I DPRD Maluku mendorong seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak mengambil langkah di luar mekanisme yang telah ditentukan.


"Kami siap menerima setiap masukan dan aspirasi. Namun penyelesaian sengketa ini harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, bukan diputuskan oleh DPRD," ujar Edison.


Ia menambahkan, peran DPRD dalam persoalan tersebut sebatas memastikan seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan secara terbuka dalam forum yang difasilitasi lembaga legislatif.


Dengan demikian, kepastian terhadap status lahan dan sertifikat yang disengketakan tetap menunggu proses sesuai aturan hukum yang berlaku.


Dewan 4223493896379857538
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks