Tambang Batu Gamping PT GMI Jadi Sorotan, DPRD Dorong Keterbukaan Izin dan Proses Hukum
AMBON - BERITA MALUKU. Aktivitas pertambangan batu gamping yang dijalankan PT Gunung Makmur Indah (GMI) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi perhatian publik. DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi II menegaskan pentingnya keterbukaan informasi agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencermati secara serius persoalan tersebut, termasuk perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan.
Ia mengungkapkan, DPRD telah menerima penjelasan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait status perizinan PT GMI. Bahkan, dokumen yang sama juga telah menjadi bagian dari pemeriksaan di Kejaksaan, dengan kehadiran Kepala Dinas ESDM sebagai saksi.
“Semua harus dibuka secara terang. Baik terkait izin maupun proses hukum, sehingga tidak ada ruang bagi spekulasi yang bisa meresahkan masyarakat,” ujarnya usai rapat di DPRD Maluku, Kamis (2/4/2026).
Irawadi menjelaskan, pada awalnya PT GMI mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas marmer sejak tahun 2020. Namun, dalam perjalanan operasionalnya, perusahaan menemukan potensi batu gamping dan kemudian mengurus perizinan baru sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, informasi ini penting diluruskan karena berkembang persepsi di masyarakat bahwa aktivitas batu gamping dilakukan tanpa izin. Padahal, berdasarkan dokumen yang ada, perusahaan telah memiliki legalitas tersendiri untuk komoditas tersebut.
“Publik harus mendapatkan informasi yang utuh, sehingga tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada keresahan,” tegasnya.
Selain aspek perizinan, Komisi II DPRD Maluku juga menyoroti kesesuaian lokasi tambang dengan tata ruang dan wilayah pertambangan. Ia memastikan bahwa lokasi tersebut telah masuk dalam kawasan yang diperbolehkan secara nasional dan telah memperoleh rekomendasi dari pemerintah daerah.
Di sisi lain, DPRD turut mengingatkan pentingnya kontribusi perusahaan terhadap daerah. Aktivitas pertambangan, kata Irawadi, harus memberikan dampak nyata melalui penerimaan daerah, baik dalam bentuk retribusi untuk kabupaten maupun pajak bagi pemerintah provinsi.
“Eksploitasi sumber daya harus sejalan dengan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” katanya.
DPRD Maluku menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada kekurangan, harus diperbaiki. Tetapi jika semua sudah sesuai aturan, itu juga wajib disampaikan secara jujur kepada publik,” tutup Irawadi.
