Tuduhan Gratifikasi Gunung Botak Dinilai Hoaks, Gubernur Maluku Ambil Langkah Hukum | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tuduhan Gratifikasi Gunung Botak Dinilai Hoaks, Gubernur Maluku Ambil Langkah Hukum


AMBON - BERITA MALUKU.
Tuduhan penerimaan gratifikasi Rp45 miliar yang dialamatkan kepada Gubernur Maluku bukan sekadar isu liar, melainkan serangan langsung terhadap kehormatan kepala daerah dan wibawa Pemerintah Provinsi Maluku. Narasi yang beredar luas itu dinilai sebagai hoaks dan fitnah serius yang berpotensi menyesatkan publik serta merusak kepercayaan terhadap pemerintahan yang sedang bekerja.


Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa membantah keras tuduhan penerimaan gratifikasi senilai Rp45 miliar terkait aktivitas pertambangan di Gunung Botak. Ia menilai isu yang disebarkan oleh Himpunan Mahasiswa Maluku,-Jabodetabek tersebut sebagai hoaks, fitnah, dan tidak bermoral, serta memastikan akan menempuh jalur hukum untuk menjaga kehormatan pribadi dan institusi Pemerintah Provinsi Maluku.


Gubernur menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan izin Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga tuduhan adanya gratifikasi dinilai tidak berdasar. Ia juga menyatakan tidak meyakini adanya praktik gratifikasi dalam penerbitan IPR, terlebih yang disebut-sebut melibatkan koperasi.


“Emangnya saya yang keluarkan izin IPR? Bukan saya. Dan saya tidak percaya IPR dikeluarkan dengan gratifikasi. Koperasi saja berjuang mencari mitra agar bisa beroperasi, mau memberi gratifikasi apa?” tegas Gubernur dalam konfrensi pers, kamis (26/2/2026). 


Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan fitnah yang sangat keji dan mencederai etika. Karena itu, ia menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan menggunakan hak hukumnya untuk menindak para penyebar isu yang dinilai merusak wibawa pemerintah daerah.


“Saya akan menempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal pribadi, tapi menyangkut kehormatan institusi Pemerintah Provinsi Maluku dan jabatan Gubernur. Mereka seenaknya melempar fitnah ke wajah pemerintah,” ujarnya.


Gubernur juga menyampaikan telah meminta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku untuk berkoordinasi dengan tim hukum guna menyiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini fokus bekerja dan mengabdi untuk kepentingan masyarakat Maluku, bukan berleha-leha.


Lebih lanjut, Gubernur menekankan bahwa dirinya tidak anti kritik. Ia membuka ruang bagi siapa pun untuk menyampaikan kritik, asalkan berbasis data, argumentatif, dan disertai tawaran solusi yang konstruktif.


“Saya terbuka terhadap kritik. Silakan mengkritik, berdiskusi, asal berbasis data. Tapi kalau fitnah dan hoaks, itu beda urusan dan akan kami proses secara hukum,” tegasnya.


Gubernur mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang menyebarkan isu fitnah tersebut telah teridentifikasi. Mereka diketahui berada di wilayah Jabodetabek dan merupakan mahasiswa dari salah satu universitas swasta di Jakarta Selatan.


“Saya tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut kehormatan. Langkah hukum akan ditempuh agar ada keadilan dan pembelajaran,” pungkasnya.


Pemprov 6147262776140173510
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks