DPRD Maluku Ungkap Dugaan Kredit BRI Tanpa Izin, Kerugian Capai Miliaran Rupiah | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DPRD Maluku Ungkap Dugaan Kredit BRI Tanpa Izin, Kerugian Capai Miliaran Rupiah


AMBON - BERITA MALUKU.
 
Ratusan warga di Provinsi Maluku diduga menjadi korban program kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang dilakukan tanpa persetujuan nasabah. Dugaan tersebut mencuat setelah DPRD Provinsi Maluku menerima laporan adanya pemotongan dana secara sepihak dari rekening warga di Negeri Kobi, Dusun Sadar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.


Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengatakan kasus ini terungkap saat dirinya melakukan reses dan bertemu langsung dengan masyarakat setempat. Dalam pertemuan tersebut, warga mengeluhkan saldo rekening mereka terus terpotong, meski mengaku tidak pernah mengajukan maupun menyetujui kredit yang disebut sebagai program Kredit Cepat BRI (KECE).


“Masyarakat menyampaikan bahwa dana mereka dipotong melalui program kredit BRI, padahal tidak pernah mengambil atau mengajukan kredit tersebut,” kata Alhidayat kepada wartawan di Ambon, Selasa (6/1/2026).


Berdasarkan data sementara yang dihimpun Komisi III DPRD Maluku, sekitar 380 orang tercatat sebagai korban dari total kurang lebih 470 warga yang diduga terdampak. Nilai kerugian masyarakat secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar, dengan nilai kredit sekitar Rp10 juta per orang.


Alhidayat mengungkapkan, pemotongan dana dilakukan secara otomatis setiap kali ada uang masuk ke rekening nasabah. Bahkan, ditemukan transaksi pemotongan yang terjadi pada tengah malam, sekitar pukul 00.00 WIT, tanpa sepengetahuan pemilik rekening.


“Masyarakat heran karena transaksi bisa terjadi pada jam 12 malam. Begitu uang masuk, langsung terpotong,” ujarnya.


Ia juga menjelaskan bahwa program kredit serupa pernah berjalan pada periode 2023-2024 dan disebut mendapat persetujuan masyarakat. Namun dalam praktiknya, dana kredit tidak diterima langsung oleh nasabah dan diduga digunakan oleh pihak lain, meski kemudian sempat dilakukan pengembalian.


Masalah kembali muncul pada 2025 ketika kredit kembali dicairkan tanpa persetujuan dan tanpa tanda tangan nasabah. Meski demikian, pihak bank tetap melakukan pemotongan angsuran dari rekening warga.


Ini yang menjadi persoalan besar. Dana dicairkan tanpa sepengetahuan masyarakat, tetapi angsuran tetap dipotong,” tegas Alhidayat.


Ia menambahkan, Komisi III DPRD Maluku telah bertemu dengan Kepala BRI Pasahari untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga kini pihak bank disebut tetap bersikukuh melakukan pemotongan dana nasabah.


Atas kondisi tersebut, DPRD Maluku berencana mengambil langkah lanjutan dengan menggelar rapat internal serta memanggil pihak BRI untuk dimintai penjelasan secara resmi.


Ini menyangkut perlindungan hak-hak nasabah. Komisi III akan memanggil pihak bank,” ujar Alhidayat.


Ia menilai, kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana, baik sebagai dugaan penipuan maupun kredit fiktif, karena menyangkut pencairan dana tanpa persetujuan sah dari nasabah.

Dewan 1791783746705651370
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks