1.208 pegawai absen, 575 Tanpa Keterangan; Pemprov Maluku Siapkan Sanksi Berjenjang
AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Provinsi Maluku mencatatkan angka ketidakhadiran yang tinggi pada apel perdana tahun 2025 untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dari total 6.070 pegawai yang terdaftar, yang terdiri dari 5.224 ASN dan 846 PPPK paruh waktu (tidak termasuk guru dan tenaga kependidikan di sekolah negeri), hanya 4.862 pegawai yang hadir. Sementara itu, sebanyak 1.208 pegawai tercatat absen, dengan 575 di antaranya tidak memberikan keterangan.
Data yang dihimpun dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku menunjukkan rincian ketidakhadiran sebagai berikut: 115 pegawai sakit, 88 pegawai cuti, 193 pegawai izin, 18 pegawai dalam tugas belajar, dan 219 pegawai menjalankan tugas dinas. Namun, angka yang paling mencolok adalah 575 pegawai yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Kasrul Selang, Plh Sekretaris Daerah Maluku, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku tidak akan menoleransi ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.
“Kami sangat serius dalam hal kedisiplinan pegawai. Ketidakhadiran tanpa keterangan jelas tidak bisa dibiarkan. Untuk itu, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya, senin (5/1/2026).
Kasrul menambahkan bahwa sanksi pertama yang akan diterapkan berupa teguran tertulis bagi pegawai yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Namun, jika dalam beberapa hari ke depan masih ditemukan pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka sanksi akan diberlakukan lebih keras.
“Sanksi akan diberikan secara berjenjang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 2 persen, sesuai dengan Peraturan Gubernur tentang TPP yang berlakum"pungkasnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan disiplin di lingkungan pemerintahan serta mendorong peningkatan kinerja para pegawai di Pemerintah Provinsi Maluku. “Kami berharap dengan penerapan sanksi ini, pegawai akan semakin sadar akan tanggung jawab mereka dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambah Kasrul.
Ia memastikan akan terus memantau absensi pegawai dan memastikan agar semua pegawai melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ke depannya, pihak Pemprov Maluku berencana untuk meningkatkan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai agar tujuan pemerintahan yang efisien dan profesional dapat tercapai.
