Perda Tanpa Pergub Dinilai Percuma, Lucky Wattimury Soroti Lemahnya Implementasi
AMBON - BERITA MALUKU. Anggota DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, menyoroti lemahnya tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya terkait keterlambatan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksana.
Menurut Wattimury, selama ini banyak Perda yang telah ditetapkan, namun tidak dapat diimplementasikan secara efektif karena Pergub yang mengatur pelaksanaannya justru terbit terlambat, bahkan ada yang tidak pernah diterbitkan sama sekali. Akibatnya, Perda tersebut tidak pernah digunakan, terutama dalam upaya pemungutan retribusi maupun optimalisasi potensi pendapatan daerah lainnya.
“Ketika Perda sudah ditetapkan, Pergub sebagai aturan pelaksana justru terlambat. Dampaknya, Perda tidak pernah dipakai untuk memungut retribusi atau hal-hal lain yang seharusnya bisa meningkatkan pendapatan daerah,” tegas Wattimury, Selasa (23/12/2025).
Dengan ditetapkannya Perda yang baru, ia berharap Gubernur Maluku melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyiapkan dan menerbitkan Pergub sebagai tindak lanjut agar Perda tersebut benar-benar dapat dilaksanakan di lapangan.
Ia menekankan bahwa langkah ini menjadi sangat penting mengingat kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku yang dinilai masih sangat terpuruk. Melalui implementasi Perda secara konsisten dan terukur, Wattimury optimistis PAD Maluku dapat ditingkatkan.
“PAD kita sangat terpuruk. Dengan Perda ini, kita berharap ada peningkatan PAD yang nyata bagi daerah,” ujarnya.
Lebih jauh, Wattimury menyoroti paradoks Maluku yang dikenal kaya akan sumber daya alam (SDA), baik laut maupun darat, namun belum mampu mengelola kekayaan tersebut secara maksimal sebagai sumber pendapatan daerah.
Ia pun mengusulkan agar Gubernur Maluku membangun kerja sama strategis dengan Universitas Pattimura (Unpatti) untuk melakukan kajian dan penggalian potensi sumber pendapatan daerah dari sektor SDA, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi keuangan daerah.
“Maluku dibilang banyak orang kaya akan SDA, tetapi sumber pendapatan daerah dari kekayaan itu belum kita kelola dengan baik. Perlu ada kerja sama, misalnya dengan Unpatti, untuk menggali potensi pendapatan dari SDA,” katanya.
Wattimury mengingatkan, tanpa langkah konkret dan terukur, beban keuangan daerah akan semakin berat ke depan, terutama memasuki tahun anggaran 2026.
Karena itu, ia menegaskan bahwa penerbitan Pergub sebagai tindak lanjut Perda harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Maluku, agar tidak terulang praktik sebelumnya di mana Perda sudah ditetapkan, namun aturan pelaksananya tidak pernah ada hingga akhirnya Perda tersebut direvisi kembali.
“Jangan sampai seperti kemarin-kemarin, Perda sudah ditetapkan, tapi Pergub pelaksanaannya tidak ada sampai akhirnya direvisi. Ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Maluku,” pungkasnya.
