Kepala BPJN Maluku Lecehkan DPRD
AMBON - BERITA MALUKU. Komisi III DPRD Maluku akhirnya mengambil sikap paling keras terhadap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku yang kembali tidak hadir dalam undangan rapat resmi. Setelah tiga kali mangkir tanpa alasan yang dapat diterima, komisi memutuskan menyiapkan upaya paksa sesuai ketentuan tata tertib DPRD, sekaligus mengirim surat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar pejabat tersebut dicopot.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menyebut ketidakhadiran berulang Kepala BPJN sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi DPRD dan menghambat fungsi pengawasan terhadap proyek jalan strategis di Maluku yang dibiayai APBN dan APBD.
“Ini sudah tiga kali kami undang secara resmi, dan tiga kali pula dia mangkir. Komisi sepakat menggunakan mekanisme upaya paksa. DPRD tidak boleh diremehkan seperti ini,” tegas Wajo di Balai Rakyat Karpan, Selasa (18/11).
Wajo mengungkapkan bahwa Kepala BPJN sebelumnya justru meminta agar jadwal rapat dipercepat dari pukul 14.00 menjadi pukul 10.00 WIT dengan alasan harus terbang ke Jakarta sore hari. Namun saat rapat berlangsung, pejabat itu tak muncul dan hanya mengirim seorang kepala seksi sebagai perwakilan.
“Dia sendiri yang minta rapat dimajukan. Tetapi ketika waktunya tiba, yang bersangkutan tidak datang. Penjelasan perwakilannya pun tidak masuk akal. Ini sikap yang tidak bisa diterima,” katanya.
Menurut Komisi III, sejak menjabat lebih dari tiga bulan, Kepala BPJN belum pernah berinisiatif membangun komunikasi dengan DPRD Maluku sebagai mitra kerja. Padahal, DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh kegiatan pembangunan jalan yang menjadi kewenangan balai.
“Kepala BPJN seharusnya proaktif. Kalau dia sendiri tidak membangun koordinasi, maka hubungan antara DPRD dan balai pasti terganggu,” lanjut Wajo.
Isu bahwa Kepala BPJN lebih sering berada di Jakarta setiap akhir pekan dan baru kembali bekerja pada pertengahan pekan turut menjadi sorotan komisi, meski masih perlu verifikasi.
Wajo menegaskan bahwa langkah tegas komisi merupakan sikap institusi, bukan reaksi pribadi terhadap Kepala BPJN.
“Ini soal marwah DPRD. Semua pejabat vertikal yang bertugas di Maluku harus menghormati mekanisme resmi. Tidak pernah sekalipun hadir dalam rapat, ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Melalui rapat yang digelar hari itu, Komisi III sepakat mengirim surat langsung kepada Menteri PUPR untuk meminta penarikan dan penggantian Kepala BPJN Maluku.
“Kami putuskan hari ini: surat kepada Menteri PUPR akan dikirim. Komisi menilai Kepala BPJN sudah tidak layak memimpin balai karena sikapnya yang tidak kooperatif,” tegas Wajo.
DPRD kini menunggu respons dari Kementerian PUPR mengenai langkah selanjutnya terhadap Kepala BPJN Maluku yang dinilai telah melecehkan lembaga legislatif daerah melalui ketidakhadirannya yang berulang kali.
