Dewan Ingatkan Pemprov Maluku Harus Tegas Tarik Aset Negara Dari Eks Pejabat
AMBON - BERITA MALUKU. Meski status penarikan kendaraan dinas eks pejabat Pemerintah Provinsi Maluku telah ditingkatkan menjadi penarikan paksa, namun hingga kini belum semua kendaraan kembali ke tangan pemerintah. Kondisi ini memantik perhatian DPRD Maluku, yang menegaskan agar Pemprov tidak ragu bertindak lebih keras terhadap para mantan pejabat yang masih menguasai mobil dinas.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, menilai langkah tegas tersebut sudah tepat dan harus segera dijalankan demi menjaga wibawa serta tata kelola aset daerah.
“Itu kan fasilitas pemerintah yang dipakai. Kalau sudah pensiun dan mobil itu masih ada di perorangan pribadi, maka wajib dikembalikan. Itu aset negara yang diatur dalam Undang-Undang,” tegas Sarimanela, Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan, penertiban kendaraan dinas bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga menyangkut moral dan integritas aparatur negara. Karena itu, ia mendukung penuh upaya pemerintah menjemput langsung kendaraan dinas dari rumah para mantan pejabat yang membandel.
“Wajib hukumnya harus ditarik atau dikembalikan. Kalau tidak, itu bisa jadi pelanggaran hukum. Pemprov harus tegas, apalagi sudah ada surat dari KPK, itu perintah yang sesuai Undang-Undang,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Maluku melalui Juru Bicara, Kasrul Selang, mengungkapkan bahwa dari total 60 kendaraan dinas yang digunakan pejabat sebelumnya, baru enam unit yang dikembalikan. Sisanya masih dikuasai eks pejabat, meski telah diberikan tenggat waktu dan surat peringatan resmi.
Kasrul menegaskan, tim khusus akan turun menjemput kendaraan yang masih berada di tangan pribadi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan politik pemerintah dalam membangun pemerintahan yang transparan dan berintegritas,” ujarnya.
Publik kini menanti bukti nyata bahwa langkah tegas ini benar-benar dijalankan. Apalagi, sebagian besar ASN golongan bawah telah tertib mengembalikan kendaraan dinas mereka, sementara sejumlah mantan pejabat masih enggan mengikuti aturan.
“Pemerintah harus hadir menunjukkan ketegasan. Ini bukan sekadar urusan mobil, tapi soal integritas dan teladan,” tulis seorang warganet dalam kolom komentar.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, neberapa nama eks pejabat yang tercatat membengkang untuk mengembalikan kendaraan dinas di antaranya Ismail Usemahu (eks Kepala Dinas PUPR), Elvis Pattiselano (eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan), Romelus Far-Far (eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sekaligus eks Kepala Dinas Koperasi dan UMKM), Megi Samson (eks Kepala Dinas PUPR), Diana Padang (eks Kepala Dinas Pertanian), Lutfi Rumbia (eks Kepala BPKAD), Halima Soamole (eks Kepala BKD), Feby Sahetapy (eks Kepala Badan Perpustakaan), dan Suriyadi Sembirin (eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP).
Publik kini menunggu bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Maluku benar-benar serius menertibkan aset daerah. Apalagi, di sisi lain, banyak kendaraan dinas yang sempat digunakan oleh pegawai golongan bawah sudah dikembalikan dengan tertib.
“Pemerintah harus hadir menunjukkan ketegasan. Ini bukan soal kendaraan semata, tapi soal integritas dan tanggung jawab moral,” ujar warganet.
