Saat Mengemudi, Ternyata Pelaku Kecelakaan Beruntun di Karpan Sedang Mengkonsumsi "Obat"
https://www.beritamalukuonline.com/2015/05/saat-mengemudi-ternyata-pelaku_7.html

Ambon - Berita Maluku. Mery Yunan (MY), Pengemudi mobil sedan putih KIA Platinium Sportage Matic dengan nomor polisi DE 7 UN yang terlibat Kecelakaan di jalan Lompobatang tanjakan Karang Panjang, Ambon pada Senin (4/5/2015) sehingga menewaskan Edwar Maspaitella dan melukai Stevy Sapulette, ternyata saat itu sedang mengkonsumsi obat.
Menurut Kanit Laka Polres P. Ambon dan PP Lease, Ipda. P. Pakel, kepada Berita Maluku, Kamis (7/5/2015), bahwa ia mendapatkan laporan dari anak buahnya kalau pelaku sebelum mengendarai mobilnya sudah mengkonsumsi obat, namun belum diketahui jenis obat tersebut.
"Saat petugas kepolisian melihat kondisinya di rumah sakit, dari situ ada pengakuan dari ibu itu bahwa dia sementara mengkonsumsi obat sebelum mengendarai sedannya. Katanya obat tulang sakit," jelas Pakel.
Entah benar atau tidak yang diakui Yunan, apakah obat yang dikonsumsinya itu adalah obat tulang sakit ataukah obat lain seperti vitamin, tapi dari pengakuannya, polisi kemudian meminta rumah sakit untuk melakukan tes urine supaya bisa mengetahui obat apa yang dikonsumsinya.
Pihaknya juga mencurigai setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mendapatkan keterangan dari beberapa saksi soal kecepatan kendaraan yang dikemudikan MY.
"Jadi dari situ patut dicurigai, ada apa, karena awalnya kendaraan yang dikemudikan itu dalam kecepatan tinggi. Selain itu ada pengakuan dari pelaku soal mengkonsumsi obat. Itu alasannya sehingga dilakukan pengambilan urine," kata Pakel.
Hasil tes urine yang dilakukan oleh pihak rumah sakit terhadap calon tersangka (TSK) itu, sampai saat ini masih belum ditindaklanjuti pihak Lantas karena saat ini pihak Lantas masih konsentrasi dengan kedatangan Presiden di daerah ini.
"Kita proses dulu, nanti kalau sudah selesai kita akan meminta visumnya sekaligus hasilnya, jika nanti positif ada pengaruh narkoba, tinggal kita arahkan saja atau direkomendasi ke Badan Narkotika, tapi jika tidak terbukti menggunakan narkoba, kita tetap melakukan pemeriksaan lain. Namun saat ini kita masih konsentrasi dengan kunjungan Presiden, sehingga kita akan lakukan pemeriksaan pada Senin pekan depan," janjinya.
Sementara ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak dua saksi untuk mendapatkan keterangan terkait peristiwa tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah saksi lainnya untuk melengkapi Laporan Polisi (LP).
Untuk LP sendiri, menurut Pakel, sudah dibuat tapi masih belum ditandatangani. "Soal laporan polisi memang sudah dibuat, tapi kemungkinan belum ditandatangani pak Kasat karena beliau sementara konsentrasi dengan kunjungan Presiden," sebutnya.
Ditambahkannya lagi, bahwa saat ini pihak Mery Yunan telah menggunakan pegacaranya.
Pakel menjelaskan, pada periswtiwa itu, pelaku diancam dengan pasal 310 ayat 2, 3, 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat (2) disebutkan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pasal (3): setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal (4): dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Untuk diketahui, Mery Yunan, istri seorang pengusaha di daerah ini terlibat dalam peristiwa kecelakaan beruntun yang terjadi di turunan Karang Panjang Ambon, jalan Lompubatang depan SMPN 1 Ambon, pada Senin (4/5/2015) lalu.
Peristiwa itu berawal dari kendaraan yang dibawa Mery Yunan dalam kondisi cepat yang tidak bisa dikendalikannya sehingga terjadi tabrakan beruntun yang menyebabkan satu korban meninggal di tempat bernama Edward Maspaitella dan juga mencederai satu pengendara sepeda motor lainnya, Stevy Sapulette. (bm 10)