Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan Pembakaran Rumah Warga Hunuth Tetap Berjalan
AMBON - BERITA MALUKU. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku pembakaran rumah warga Hunuth pasca bentrok antar pelajar yang menewaskan satu orang pada Selasa (19/8/2025).
Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni menegaskan, selain menetapkan IS (19), pelaku penikaman yang menyebabkan korban AP (18) meninggal dunia sebagai tersangka, aparat kini juga membidik pelaku pembakaran rumah warga.
“Untuk pelaku pembakaran, sudah kita identifikasi. Polisi akan melakukan penegakan hukum agar semua diproses sesuai aturan. Saat ini langkah-langkah sudah disiapkan,” ujar Imam di Mapolresta Ambon, Kamis (21/8).
IS, warga Dusun Hunimua, Desa Tulehu, telah ditahan di Rutan Polresta Ambon dan dijerat dengan pasal berlapis UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Imam memastikan, penyelidikan tidak berhenti pada satu tersangka saja. Bukti-bukti dari video masyarakat dan aparat sedang dikumpulkan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku maupun provokator lain.
“Kalau tidak ada penegakan hukum, ini akan jadi pembelajaran buruk ke depan,” tegasnya.
Kapolda Maluku bersama Gubernur Hendrik Lewerissa disebut telah memberi atensi khusus agar kasus ini ditangani tuntas. Polisi juga telah mempertemukan para tokoh adat Hitu dan Hunuth untuk mencegah konflik meluas serta menjaga kedamaian di Maluku.