Sikapi Kehilangan Dokumen BOS Dan DAK, Dewan Janji Panggil Pihak Dikbud Maluku
AMBON - BERITA MALUKU. Polda Maluku didesak untuk mengusut tuntas laporan kehilangan dokumen penting milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dihilangkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk terhindar dari jeratan pidana dugaan korupsi.
Sekedar tahu, dokumen hilang yang diisi dalam kurang lebih 30 kurang, mencakup data terkait anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019, 2023 dan 2024.
"Kami minta aparat kepolisian untuk mengusut hal ini sampai tuntas,"tegas Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saoda Tethol kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Rabu (25/06/2025).
Menurutnya, selain Satpam yang mengetahui langsung orang-orang diduga turut andil dalam kehilangan dokumen, Kepala Bidang SMK, Anisa juga harus diperiksa sebagai orang mengelola penggunaan DAK, maupun evaluasi pelaksanaan BOS di setiap sekolah.
Pihak lainnya, lanjut Saoda yang harus dimintai keterangan, yakni James Thomas Leiwakabessy, karena merupakan pihak yang paling bertanggung selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Jadi yang bertanggung jawab hari ini, mulai dari Satpam, dan orang yang memegang kunci. Kan tidak jebol berarti ada orangnya, dan pihak lainnya. Kemudian yang bertanggung jawab adalah Plt Kepala Dinas selaku penanggung jawab,"jelasnya.
Untuk itu, menurutnya proses hukum harus tetap dilakukan, untuk mengetahui motif pasti dari hilang dokumen. Namun jika ada yang mengarah ke tindak pidana korupsi, maka harus diusut tuntas.
"Kami proses hukum harus tetap. Karena ini ada indikasi yang mungkin saja ada terjadi korupsi, sehingga dokumen mau di hilangkan. Siapapun dia yang terlibat dalam unsur kesengajaan menghilangkan dokumen daerah harus diperiksa,"tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Politisi Gerindra itu mengaku akan memanggil seluruh perangkat Dinas Pendidik dan Kebudayaan untuk meminta pertanggung jawab akan hal ini.
"Karen besok ada penjemputan jamah haji, maka kami akan undang dan meminta pertanggung jawab terkait dokumen daerah yang dihilangkan,"tandas Saoda.