Dewan Uji Publik Ranperda Pengelolaan Sampah Di Malteng
AMBON - BERITA MALUKU. Setelah melalui berbagai tahapan mulai dari pembahas, studi banding ke DKI Jakarta, kini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah telah masuk pada tahap uji publik.
Kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Ketua Komisi II Irawadi mengungkapkan Uji Publik Ranperda dilakukan di Kabupaten Maluku Tengah. Melibatkan tim penguji Tata Negara dan Lingkungan Hidup, Universitas Pattimura Ambon, yang membidangi lingkungan, kehutanan dan pertanian.
Menurutnya, uji publik terhadap Ranperda usul inisiatif DPRD Maluku di kabupaten bertajuk Pamahanunusa itu, hanya berupa sampel, berupa masukan dan saran dari Masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari uji publik lanjutnya, pihaknya akan membahas kembali bersama OPD terkait, Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum sebelum nantinya ditetapkan dalam paripurna.
“Kita sudah tampung, kita sudah catat, dan itu kita akan melakukan evaluasi lagi mana yang masukan didalam pasal dan ayat dalam Ranperda oleh tenaga ahli,"ujarnya.
Menurut Irawadi, Ranperda yang diusulkan dikarenakan sampai saat ini pengelolaan sampah, seperti halnya di kota Ambon belum tuntas dilaksanakan.
"Memang penduduk bertambah otomatis sampah juga ikut bertambah, baik sampah rumah tangga, sampa restoran, hotel dan tokoh serta industri juga bertambah. Jadi sebelum kita ambon ini penuh dengan sampah, dan kabupaten Kota lainya maka ini harus diantisipasi dengan peraturan supaya masing masing kabupaten bisa membentuk Perda tentang pengelolaan sampah,”tuturnya
Untuk itu, dengan adanya Perda ini nantinya, menjadi payung hukum, bukan hanya untuk kota Ambon, tetapi juga Kabupaten/Kota lainnya, yang sampai saat ini kewalahan mengelola.
"Kita harus berkolaborasi bukan hanya sekedar membentuk Perda payung lalu diserahkan semuanya kepada kabupaten/Kota,"pintanya.