Tanah Adat Di Patok BPKH Dan TNI AU, Sahertian: Negara Harus Menjamin Perlindungan Masyarakat Adat Airlouw | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tanah Adat Di Patok BPKH Dan TNI AU, Sahertian: Negara Harus Menjamin Perlindungan Masyarakat Adat Airlouw


AMBON – BERITA MALUKU.
Pengambilan paksa hutan hak masyarakat adat merupakan tindakan yang melanggar hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam mereka. 


Hal ini seringkali terjadi karena adanya kepentingan ekonomi dari pihak lain yang ingin memanfaatkan lahan atau hutan tersebut, tanpa memperhatikan hak-hak dan keberlanjutan hidup masyarakat adat. 


Seperti halnya menimpa masyarakat adat di Dusun Airlouw, atas kebijakan pemerintah pusat, melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), bersama  TNI Angkatan Udara (AU), dengan menjadi menetapkan kawasan Air Louw sebagai hutan lindung.


Pengambilan paksa atas kepemilikan hak masyarakat adat yang berada di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon itu, ditandai dengan ditanamnya patok-patok kepemilikan tanah sejak 11 Juni 2025. Mirisnya, apa yang dilakukan negara tanpa keterbukaan informasi dan kejelasan regulasi yang menjadi dasar pengambilan lahan adat tersebut.


Kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Senin (23/06/2025), Anggota Komisi II Ari Sahertian mengatakan, kebijakan yang dilakukan BPKH dan TNI AU dengan memasang patok, telah menimbulkan keresahaan dan keckecewaan, dimana masyarakat merasa dirugikan selaku pemilik ulayat. 


Akibat kekecewaan tersebut, ia mengaku warga mencabut seluruh patok yang telah dipasang oleh pihak TNI AU dan menyampaikan keinginan untuk menempuh langkah hukum serta meminta DPRD Maluku turut membantu perjuangan pengembalian hak atas tanah adat mereka.


Menurut Politisi PKB itu, Surat Keputusan Kementerian yang menetapkan Air Louw sebagai hutan lindung sejak 2024, dinilai bertentangan dengan konstitusi. Padahal dalam pasal 18 UUD 1945, telah menjamin perlindungan terhadap tanah adat dan menyatakan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus bermanfaat bagi rakyat, bukan semata-mata untuk kepentingan negara.


"Kalau regulasi dibuat hanya untuk menyusahkan rakyat, saya menolak! Dan saya bersedia berjuang bersama masyarakat Negeri Nusaniwe untuk mengembalikan hak atas tanah mereka,"ucapnya. 


Atas dasar itu, Sahertian meminta masyarakat melayangkan surat resmi ke dewan, agar secepatnya ditindaklanjuti, berupa pemanggilan semua pihak yang terlibat. Baik itu TNI AU, BPKH, dan Kepala Desa untuk memberikan penjelasan menyeluruh terkait status tanah dan kewenangan adat yang berlaku.


"Urusan tanah adat memang merupakan kewenangan Komisi I, tapi Komisi II tetap memberikan atensi karena berkaitan dengan kebijakan kehutanan dan lingkungan,"pungkas Sahertian.


Dewan 4880805686597555790
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks