Lewerissa Minta Aparat Keamanan Usut Dan Tangkap Pelaku Pencemaran Sungai Hanahoni | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Lewerissa Minta Aparat Keamanan Usut Dan Tangkap Pelaku Pencemaran Sungai Hanahoni


AMBON - BERITA MALUKU.
Pencemaran linkungan disekitar lokasi tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, seperti yang terjadi baru-baru ini di sungai Hanahoni, bukanlah yang pertama, melainkan sudah berulang kali sejak beroperasi secara ilegal dari tahun 2011. 


Bahkan, upaya aparat keamanan dengan menutup tambang emas ini berulang kali, dianggap hanya seremonial belaka, pasalnya sampai saat ini masih ada sekelompok masyarakat yang secara diam-diam melakukan penambangan. 


Untuk itu, DPRD Provinsi Maluku meminta kepada aparat keamanan untuk segera melakukan proses penegakan hukum, seiring tercemarnya sungai Hanahoni. 


"Kita akan bikin surat segera untuk aparat keamanan menindaklanjutinya," ujar Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Lewerissa kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Senin (08/08/2022). 


Dikatakan, pencemaran yang terjadi di sungaiu Hanahoni sudah termasuk dalam tindak pidana, karena melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 pasal 60 dan 104 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 


"Itu memang kesengajaan orang yang menggunakan zat-zat kimia berbahaya sehingga mencemari sungai, itu pidana dengan hukuman 3-9 tahun dan denda Rp3-9 miliar," ucapnya.  


Menurut Lewerissa, penanganan terhadap hal ini perlu dilakukan secepatnya, karena akan berdampak luas, baik kepada lingkungan maupun masyarakat setempat. 


"Ini menyangkut kehidupan banyak orang disitu, apalagi airnya mengalir sampai ke laut, tentunya boita laut juga akan rusak, ikan-ikan juga akan mati, masyarakat juga kan mencari ikan untujk di kosumsi, tentunya akan berdampak kepada masyarakat. Sudah tentu harus secepatnya ditangani," pintanya. 


Lewerissa juga akan berjanji akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku untuk membicarakan hal ini, sehingga bisa diambil langkah upaya selanjutnya. 


Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta dikonfirmasi mengenai hal ini, tidak mau memberikan statement apapun, karena menurutnya sebagai upaya telah dilakukan, termasuk penutupan oleh aparat keamanan, namun masih saja ada proses penambangan secara ilegal.

Dewan 2936178031177147342
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks