Tersangka Persetubuhan Anak Dan Cucu Masuk Tahap II | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tersangka Persetubuhan Anak Dan Cucu Masuk Tahap II


AMBON – BERITA MALUKU.
Kasus persetubuhan yang dilakukan seorang kakek terhadap tujuh korban yang merupakan dua cucu kandung dan lima anak kandung kini memasuki tahap II. 


Tersangka R. H. alias B. O beserta barang bukti diserahkan dilimpahkan oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima & Kanit PPA, Polresta Ambon PP Lease, Aipda O. Jambormias, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Inggrid Louhenapessy. 


Kakek berusia 51 tahun ini dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentanb penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.


Tersangka yang merupakan seorang petani inj diserahkan bersama barang bukti, berupa satu buah cermin hias pegangan kayu warna merah, satu buah setelan baju anak warna biru, satu buah baju kaos lengan pendek warna warni, dan satu buah celana pendek warna hijau.


Kemudian tersangka telah diterima oleh Jaksa Inggrid Louhenapessy, S.H, kegiatan berlangsung degan aman dan lancar.


Diberitakan sebelumnya, RH alias BO (51) seorang kakek, Warga Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku ditangkap karena menyetubuhi 7 korban. 


Pelaku ditangkap oleh personil Unit PPA & Buser Satreskrim yang dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias, sejak Rabu 8 Juni lalu. 


Ketujuh korban yang terdiri dari 5 anak dan cucu sendiri, masing-masing ACH alias E, 5 Tahun (cucu ke-2 dari anak pertama), KMH alias K, 6 Tahun (cucu ke-1 dari anak pertama), JAH alias A, 9 Tahun (anak ke - 6), JKH alias K,16 Tahun (anak ke-5), IGH alias I, 18 Tahun (anak ke-4), EDH alias I, 24 Tahun (anak ke-2), LVH  alias L, 27 Tahun (anak ke-1)


Kapolresta Pulau Ambon & Pulau-pulau Lease, AKBP Raja Arthur Lumongga, melalui Kasubag Humas Ipda Moyo Utomo mengatakan  peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari EDH No: LP/280/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 06 Juni 2022.


Dijelaskan, kejadian tersebut didiata berawal pada hari Sabtu (28/05/2022), pelapor yang saat itu sedang mengantar korban ACH untuk buang air besar di dekat sungai, setelah korban selesai buang air, pelapor kemudian menceboki korban. 


Saat diceboki korban berteriak menjerit kesakitan, lalu pelapor bertanya kepada korban kenapa sakit, namun korban hanya diam dan tidak menjawab.


beberapa hari kemudian pada hari Sabtu, tgl 04 Juni 2022, korban bercerita di dalam kamar kepada pelapor. 


Adapun modus operandi pelaku dalam melakukan aksi bejatnya, terhadap korban ACH (cucu ke-2 dari anak pertama)*, disetubuhi sebanyak 3 kali,  pertama kali du tanggal 27 Mei 2022, kedua kali di tanggal 29 Mei 2022, ketiga kali di tanggal 1 Juni 2022.


Terhadap korban KMH , 6 Thn (cucu ke-1 dari anak pertama), disetubuhi sebanyak 3 kali, pertama kali di 17 Mei 2022, kedua kali di tanggal 20 Mei 2022, ketiga kali di tanggal 05 Juni 2022.


korban JAH, 9  Thn (anak ke-6), disetubuhi sebanyak tiga kali, pertama kali di tanggal & bulan lupa tahun 2020 , kedua kali di tanggal & bulan lupa pada tahun 2021, ketiga kali di tanggal & bulan lupa tahun 2022.


Korban JKH, 16 Tahun (anak ke-5), disetubuhi sebanyak tiga kali, waktu kejadian pertama, kedua & terakhir lupa namun saat itu korban kelas 2 SD. 


Korban IGH, 18 Tahun (anak ke-4), disetubuhi sebanyak 3 kali, pertama kali di tahun 2014, kedua kali tahun 2014 saat korban kelas 5 SD, terakhir kali tahun 2015 saat korban kelas 6 SD.


Korban EDH, 24 Tahun (anak ke-2), disetubuhi sebanyak 3 kali di tahun 2007.


Korban LVH, 27 Thn (anak ke -1), disetubuhi berulang-ulang kali, pertama kali tahun 2007 saat korban kelas 6 SD dan seterusnya sampai sekitar tahun 2008/2009 saat korban kelas 1 SMP.


"Persetubuhan oleh Tersangka terhadap para korban, sesaat sebelum/ sesudah menyetubuhi para korban melakukan ancaman kekerasan dgn cara mengatakan kepada para korban _"JANG BILANG SAPA - SAPA NANTI DAPA PUKUL"_ atau mengatakan "JANG KASITAU SAPA - SAPA NANTI DAPA PUKUL DENG KACA," tutur Kapolres. 


Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5)  UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Hukrim 5088196445753620995
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks