Kasus Korupsi DD & ADD Negeri Hitumessing Masuk Tahap II | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Korupsi DD & ADD Negeri Hitumessing Masuk Tahap II


AMBON - BERITA MALUKU.
Tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Hitumessing Tahun Anggaran (TA) 2017, Edwin Salamat alias ES alias D dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Maluku Tengah. 


Pelimpahan tahap II tersangka yang merupakan mantan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Hitumessing, beserta barang bukti berlangsung di ruang unit IV Satreskrim Polresta Pulau Ambon Pp Lease. Tersangka diterima langsung Kasi Pidsus Kejaksanaan Negeri Maluku Tengah Junita Sahetapy, dihadiri oleh Kuasa Hukum Tersangka. 


Kasi Humas Polreta Pulau Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo kepada wartawam, Kamis (04/8/2022), menjelaskan tindak Pidana Korupsi Pengelolaan DD dan ADD, Negeri Hitumessing sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI N. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Sekedar tahu, tersangka terlebihi dahulu telah ditahan sejak 13 Juni 2022, dimana dalam pengungkapakn kasus ini Polisi memeruiksa 95 saksi, dilanjutkan dengan gelar perkara.


Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesaer Rp507.951.472.

Hukrim 5399431830999635417
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks