Kediaman Wakil Walikota Ambon Digeledah | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kediaman Wakil Walikota Ambon Digeledah


AMBON - BERITA MALUKU.
Kini giliran kediaman pribadi Wakil Walikota, Syarief Hadler menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Rumah yang terletak di kawasan Galunggung, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu, didatangi tim penyidik KPK, Kmais (19/5/2022) sekitar pukul 15.30 WIT, dikawal personil Brimob Polda Maluku.

Berdasarkan pantauan, Penggeledahan berlangsung satu jam. Pukul 16.30 WIT, tim penyidik keluar dari rumah Wawali dengan membawa 1 koper, dan 1 kardus yang diduga berisikan sejumlah dokumen.

Sebelum ke rumah Wawali, ternyata tim penyidik terlebih dahulu telah melakukan penggeledahan kantor Dinas Kesehatan Kota Ambon.

Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 10.30 WIT, membuahkan hasil. Usai melakukan penggeledahan pukul 15.10 WIT, tim penyidik KPK membawa keluar 4 koper dan 1 kardus berisikan dokumen.

Begitu juga penggeledahan di ruang Inspektorat, sejumlah dokumen berhasil disita tim penyidik KPK.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Richard Louhenapessy di Kayu Putih, dan kediamanan orang kepercayaan Louhenapessy, AH di Bere-Bere, kecamatan Sirimau, Rabu (18/05/2022) kemarin.

Dari penggeledahan, KPK membawa 1 buah Handbag, 1 koper dan 1 karton. sementara di kediaman orang kepercayaan Louhenapessy, AH di Bere-Bere, AH KPK berhasil menyita sejumlah alat bukti yang diisi kedalam satu buah handbag dan satu koper.

Di hari yang sama, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang sempat disegel, juga telah digeledah oleh tim penyidik KPK.

Dalam penggeledahan di Dinas PUPR yang dimulai sejak pukul 09.00-16.00 WIT, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang dikemas dalam tiga koper.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen terkait kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahu 2020 di Ambon.

Dokumen tersebut merupakan hasil penggeledahan tim penyidik KPK dibeberapa lokasi perkantoran Pemkot Ambon, pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D, diantaranya, ruang kerja tersangka Richard Louhenapessy, ruang kerja Sekretariat Walikota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD, dan beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

"Dokumen tersebut terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, Rabu (18/05/2022).

Diakui Fikri, pada penggelendahan, tim Penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

Seketika juga, Tim Penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya.

Untuk perkara ini, KPK mengingatkan pada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari Tim Penyidik.

"Apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.

Sebelumnya, Jumat (13/5), kata Fikri Tim Penyidik KPK, juga telah melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon yang berlokasi di kantor PT MID Tbk (Midi Utama Indonesia) Cabang Ambon.

Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik.

Seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para Tersangka.

Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara Tersangka RL.
Hukrim 3796242418489583350
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks