Penggeledahan Berlanjut, KPK Akui Temukan Bukti Aliran Suap Izin Pembangunan Alfamidi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Penggeledahan Berlanjut, KPK Akui Temukan Bukti Aliran Suap Izin Pembangunan Alfamidi


AMBON - BERITA MALUKU
. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Ambon, Rabu (18/05/2022).


Kali ini di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), termasuk kediaman pribadi Richard Louhenapessy di Kayu Putih, dan kediamanan orang kepercayaan Louhenapessy, AH di Bere-Bere, kecamatan Sirimau.

Penyidik KPK melakukan penggeledehan di Dinas PUPR bersama dengan DPMPTSP.

Dalam penggeledahan di Dinas PUPR yang dimulai sejak pukul 09.00-16.00 WIT, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang dikemas dalam tiga koper.

Penggeledahan dilanjutkan ke Kediaman Pribadi Richard Louhenapessy, membawa 1 buah Handbag, 1 koper dan 1 karton. Berlanjut ke kediaman AH atau orang kepercayaan Louhenapessy, KPK berhasil menyita sejumlah alat bukti yang diisi kedalam satu buah handbag dan satu koper.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen terkait kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahu 2020 di Ambon.

Dokumen tersebut merupakan hasil penggeledahan tim penyidik KPK dibeberapa lokasi perkantoran Pemkot Ambon, pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D, diantaranya, ruang kerja tersangka Richard Louhenapessy, ruang kerja Sekretariat Walikota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD, dan beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

"Dokumen tersebut terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, Rabu (18/05/2022).

Diakui Fikri, pada penggelendahan, tim Penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

Seketika juga, Tim Penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya.

Untuk perkara ini, KPK mengingatkan pada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari Tim Penyidik.

"Apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.

Sebelumnya, Jumat (13/5), kata Fikri Tim Penyidik KPK, juga telah melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon yang berlokasi di kantor PT MID Tbk (Midi Utama Indonesia) Cabang Ambon.

Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik.

Seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para Tersangka.

Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara Tersangka RL.
Hukrim 1328293426737083430
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks