Terkait Harga Minyak Goreng, Disperindah Ingatkan Gerai Modern Lokal, Kalau Tidak Diproses Hukum | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terkait Harga Minyak Goreng, Disperindah Ingatkan Gerai Modern Lokal, Kalau Tidak Diproses Hukum


AMBON - BERITA MALUKU.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku mengancam akan memproses hukum gerai modern lokal yang menjual minyak goreng dari horga normal Rp14.000/kg.


Pasalanya sejak 31 Januari distributor minyak goreng khususnya bimoli telah di drop ke gerai modern lokal seperti planet, super mart, Oasis, Indo Jaya dan lain sebagainya. Sebagai upaya menenkan naiknya harga minyak goreng yang saat ini berkisar Rp17.000 - 18.000/kg.

"Sehingga dipastikan harga minyak goreng di gerai modern lokal sudah harus dijual dengan harga Rp14.000," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku Elvis Pattiselano, Selasa (1/02/2022).

Sebagai tindaklanjut, kata Elvis Satuan Tugas (Satgas) Pangan Maluku akan melakukan monitor ke lapangan guna memastikan apakah minyak goreng yang dijual sudah sesuai dengan harga yang ditentukan.

Namun jika dari hasil monitoring masih terdapat gerai moderns yang menjualn harga diatas Rp14.000 maka akan langsung ditindak, bahkan bisa sampai diproses hukum.

"Ini tugas berat satgas pangan yang akan memonitor dan memantau, kalau ada kedapatan menjual diatas Rp14.000 terutama gerai modern lokal kita akan ambil tindakan mulai dari teguran pembinaan, kalau masih bandel baru ada proses lanjut sampai proses hukum," ungkapnya.

Sementara gerai modern seperti hypermart, indomaret, alfamidi dan lain sebagainya, Elvis memastikan sejak 19 januari sudah satu harga Rp14.000/kg. Hanya saja, untuk masyarakat yang datang membeli dibatasi satu orang hanya diperbolehkan dua liter, terkhususnya untuk kosumsi rumah tangga, sedangkan restoran, tidak diperbolehkan.

"Pemerintah tidak subsidi pengusaha, tetapi yang di subsidi adalah masyarakat biasa," ucapnya.

Dilain sisi, ungkap Elvis yang menjadi persoalan saat ini pasar tradisional, karena masih menunggu surat edaran Menteri Perdagangan. Sehingga dalam pelaksanaannya membutuhkan proses. Karena tidak mungking pedagang membeli dengan modal Rp17.000 - 17.500/kg kemudian didesak untuk menurukan harga Rp14.000.

"Prosesnya distributor menarik dari pengecer yang sudah disalurkan barang, di data pengecer sisa berapa dikembalikan, kemudian distributor kembalikan uang mereka. baru distributor mendapat pasokan baru dari produsen, jadi pasokan baru itulah yang dijual ke pengecer dengan harga Rp13.000 kemudian dijual dengan Rp14.000," tuturnya.
Ekonomi 6233418250317605964
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks