Kasus Oknum Anggota Koramil Penganiaya Warga Letsiara MBD Telah Diproses | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Oknum Anggota Koramil Penganiaya Warga Letsiara MBD Telah Diproses


TIAKUR - BERITA MALUKU.
Kasus Serda Taufik Parlinda, oknum anggota Koramil 1507-03/Tepa yang disebut-sebut menganiaya Depian Basri (23 tahun), warga Desa Letsiara, Kecamatan Pulau Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) hingga babak belur, telah disikapi atasannya, dan kini oknum anggota TNI AD ini telah diproses sesuai aturan yang berlaku.


Informasi yang diterima media ini menyebutkan, kasus Serda Taufik sudah diserahkan atasannya ke pihak Polisi Militer (POM) Subdenpom 2-3/Saumlaki untuk segera menangani perkara tindak kekerasan tersebut.


Komandan Kodim 1511/Pulau Moa, Letkol Inf. Wira Moharromah yang dikonfirmasi media ini di Taikur, Jumat (5/3/2021) mengakui bahwa dirinya sudah mendapat laporan tentang kasus penganiayaan yang dilakukan okum anggotanya di Tepa, sehingga pihaknya sudah menindaklanjutinya, dan juga melaporkan hal tersebut ke atasannya.

 

Dikatakan setelah mendapat laporan, dia langsung memerintahkan stafnya untuk melakukan penelusuran kasus. Setelah itu kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Subdenpom Saumlaki untuk memproses lanjut kasus tersebut.  


Perwira berpangkat dua melati ini mengatakan, pihaknya tetap menjunjung supremasi hukum, sehingga biarlah kasus ini terus berjalan, dan bila anggotanya bersalah tetap akan dihukum sesuai aturan yang berlaku. (eky/mely)

Hukrim 5465404164065893096
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks