Bapemperda Bahas Penyelesaian Ranperda Usulan Insiatif DPRD | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Bapemperda Bahas Penyelesaian Ranperda Usulan Insiatif DPRD


AMBON - BERITA MALUKU.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku, lagi mengupayakan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tahun 2014-2018.


"Karena ini mekanisme kelembangaan mau tidak mau, walaupun itu di proses oleh periode sebelumnya, tetapi atas nama DPRD lewat rapat internal Bapemperda mau tidak mau harus tindaklanjuti dan selesai," ujar Anggota Bapemperda, Samsom Atapary, usai rapat bersama Organiasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Dinas PUPR, Dinas Kelautan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kehutanan, Dinas Kesehatan, Kanwil Kementerian Kesehatan, dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, berlangsung diruang paripurna DPRD Maluku, Rabu (20/01/2021).


Dijelaskan, dari apa yang dibicarakan di dalam rapat, kemungkinan sudah banyak perubahan regulasi kewenangan dan subtansi. 


Olehnya itu, guna dilakukan pengambilan keputusan secara politik, harus kembali bicarakan walaupun sudah ada fasilitasi, tetapi sudah cukup lama.


Olehnya itu, dirinya meminta kepada masing-masing OPD untuk mengkaji dan melihat apakah Ranperda tersebut masih relevan untuk ditindaklanjuti atau memang sudah tidak relevan, karena sudah ada perubahan regulasi dan kewenangan.


"Itu yang kami minta diberikan waktu masing-masing OPD mengkaji, nanti disampaikan ke DPRD, lalu lewat Bapemperda akan mencoba melihat, dan memutuskan, dari delapan Ranperda, mana yang masih relevan dan mana yang tidak relevan," kata Atapary. 


Menurutnya, Ranperda yang tidak relevan sesuai mekanisme politik untuk dianulir, sedangkan yang masih relevan akan kembali lagi harmonisasi sesuai dengan regulasi dan subtansi kebutuhan hari ini dan kedepan.


"Setela itu selesai kita harmonisasi ditingkat Bapemperda, nanti bersama-sama Kanwil kementerian hukum dan ham Maluku. Setelah itu selesai baru ditetapkan menjadi Perda," pungkasnya.

Dewan 7301932197233474117
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks