DPRD Maluku Respons Keluhan Asperindo | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DPRD Maluku Respons Keluhan Asperindo


AMBON - BERITA MALUKU.
DPRD Maluku melalui Komisi III merespons keluhan Asperindo terkait tarif pengangkuatan di Bandara Internasional Pattimura.


Untuk itu, Komisi III mengagendakan melakukan pemanggilangan Kepala Angkasa Pura, untuk mempertanyakan hal tersebut. Dimana tarif dari angkasa pura Rp750 ribu, namun anak perusahaan angkasa pura logistik juga menagih Rp400 untuk pengangkutan barang.


"Kami mendapatkan surat dari Asperindo meminta mediasi terhadap masalah pemasangan tarif pengangkutan kargo oleh Angkasa Pura Logistik yang merupakan perusahaan dari pada angkasa pura, yang memang tugasnya bersama Empu atau ekspedisi muatan pesawat udara, memang di dalamnya terdapat beberapa perusahaan termasuk angkasa pura logistik, karena itu mereka keberatan," ujar Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, kepada awak media di kantor DPRD Maluku, Kamis (19/11/2020).


Dikatakan, sesuai peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2017 pasal 245, terkait penetapan tarif harga, seharusnya ada persetujuan dengan penyedia jasa dan pengguna jasa. 


"Karena itu, sampai hari ini mereka belum bisa menerapkan aturan itu,.karena dari asperindo masih keberatan, karena itu mereka belum bisa dapat menerapkan tarif itu," ucapnya.


Olehnya itu, menurutnya harus ada kesepakatan dari kedua pihak penyedia jasa dan pengguna jasa. 


"Karena itu komisi III merencanakan untuk memanggil, Asperindo, Angkasa Pura logistik, dan Angkasa Pura, untuk mencari solusi," cetusnya.


Bahkan, kata Rahakbauw telah diberikan waktu panjang agar kedua belah pihak bernego, berbicara hati ke hati, sehingga ada titik terang, apakah harus dibayarkan atau tidak dibayarkan.


"Tapi dengan catatan kita akan kembali memanggil mereka pada 18 Januari 2021, untuk menanyakan sampai sejauh mana persoalan itu," tandasnya.


Olehnya itu, Jika hal ini tidak ditindaklanjuti, maka dirinya akan menjadikan masalah ini sebagai aspirasi masyarakat yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Dirjen perhubungan angkutan udara Kementerian Perhubungan.

Dewan 7379282364634752530
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks