Sekda Maluku Tanggapi Usulan Pemutihan Rumdis Golongan III | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Sekda Maluku Tanggapi Usulan Pemutihan Rumdis Golongan III


AMBON - BERITA MALUKU.
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku merespon baik masukan DPRD Maluku, melalui Komisi III menangapi surat masuk, terkait pemutihan rumah dinas (Rumdis) golongan III.


"Sementara ini kita lagi penertiban aset, untuk rumah golongan III sesuai aturan bisa diputihkan, tergantung kebijakan penguasa barang dalam hal ini kepala daerah," ujar Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang, kepada awak media di kantor Gubernur, Kamis (19/11/2020).


Menurutnya, sesuai kriteria rumdis diputihkan apabila tidak membebani pemda dalam hal perawatan dan seterusnya. 


"Kalau golongan III misalnya satu pegawai menempati golongan III dengan SIP atau surat izin penghunian, Jika dari pertimbangan pimpinan itu bisa diputihkan, maka yang bersangkutan bisa membayar cicil ke Pemda untuk masuk ke Khas daerah," tuturnya.


Karena menurutnya, Rumdis berbeda dengan kendaraan, untuk rumdis tidak dilelang, tapi untuk kendaraan harus dilelang.


Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw berharap adanya kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, melalui Gubernur, Murad Ismail, menindaklanjuti surat masuk terkait pemutihan rumah dinas yang sudah tinggal oleh pegawai golongan III selama 20-30 tahun. 


“Ada permohonan untuk pemutihan rumah dinas milik pemda Maluku, itu men jadi prioritas karena itu merupakan rumah golongan III,”ujar Rahakbauw kepada awak media di kantor DPRD Maluku, Rabu (18/11/2020). 


Menurutnya, sesuai peraturan menteri dalam negeri 17 tahun 2007, memberikan ruang dan kesempatan untuk mereka bisa mendapatkan pemutihan dan pemda bisa melepas atau memutihkan rumah dinas golongan III. Namun tersenut perlu adanya persetujuan dari DPRD. 


“kita juga sudah usulkan kepada pimpinan DPRD untuk melakukan koordinasi dengan Gubernur, sehingga dibuat usulan ke DPRD untuk pembahasan itu,”ucapnya. 


Dijelaskan, rumah dinas golongan III yang diusulkan untuk dilakukan pemutihan, misalsaya rumah Guru di SPMA Lateri, Passo yang sudah ditinggal selama 30 tahun Dan hal ini wajar dilakukan pemutihan, namun perlu ada kebijakan Pemda Maluku untuk hal ini. 


Apalagi, kata dia selama ini untuk perbaikan rumah dinas, ASN maupun mantan ASN menggunakan anggaran sendiri untuk memperbaiknya, karena tidak anggaran dari Pemda. 


“Kalau mereka sudah tinggal 20-30 tahun mereka mengajukan itu hal yang wajar-wajar saja, harus ada kebijakan dari Gubernur sesuai harapan dan keinginan dari pada mereka yang juga bekerja sebagai Guru atau juga bekerja sebagai ASN di pemprov juga merupakan bagian penghargaaan kepada mereka,” pintanya.

Pemprov 2589244020198215601
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks