Wattimury: Ranperda Maluku Energi Abadi Masuk Tahap Perampungan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Wattimury: Ranperda Maluku Energi Abadi Masuk Tahap Perampungan

AMBON - BERITA MALUKU. Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengungkapkan kinerja Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Maluku Energi Abadi dan Pernyetaan Modal Pemda kepada Maluku Energi Abadi, kini telah sampai pada tahap perampungan hasil kerja.

Hal ini disampaikan Wattimury kepada awak media diruang kerjanya, Rabu (05/08), usai rapat pimpinan DPRD, terkait evaluasi beberapa agenda dewa, termasuk kinerja Pansus Maluku Energi Abadi.

“Dari evalsuasi diketahui, kedua pansus sudah bekerja maksimal, sudah sampai pada tahap perampungan hasil kerja,” ujarnya. 

Oleh karena itu, pihaknya telang mengagendakan untuk melakukan rapat bersama pimpinan Pansus yang diagendakan, Kamis 6 Agustus (besok), guna mengecek langsung perkembangan kerja Pansus, untuk selanjutnya diambil langkah seperti apa.

Dengan demikian, ia berharap dalam rapat tersebut kerja pansus sudah bisa rampung dari hasil evaluasi.

Menurutnya, jika dari hasil evaluasi itu kerja Pansus sudah rampung, maka dalam waktu singkat sudah bisa ditetapkan, selanjutnya difasilitasi untuk diproses ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya kira dalam waktu yang tidak lama kedua Ranperda itu sudah ditetapkan, dan dbawa ke jakart untuk dievaluasi oleh Kemendagri,” cetusnya.

Dengan demikian, menurutnya setelah perda ini , maka pemda sudah bisa beproses untuk membentuk BUMD Maluku Energi Abadi.

Lebih lanjut dikatakan, dalam perda ini juga terkait kriteria pengurus yang ada didalam manajemen Maluku Enegeri Abadi.

“Paling kurang dia punya ketentuan pokok seperti apa, kemudian teknis nanti di atur tersendiri. Misalnya mekanisme perekrutan, nanti diatur secara terpisah dengan Perda pembentukan BUMD,” tandasnya.

Yang terpenting, kata Lucky BUMD ini secara institusi sudah bisa ditetapkan, sehingga pengelolaan PI 10 persen bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Yan penting perda ditetap sehingga bisa dikelola, jangan sampai pihak lain yang mengelolanya,” pungkasnya.
Dewan 5050834632727509651
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks