Subtansi Ranperpres LIN Yang Perlu Disempurnakan Belum Direspon KKP | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Subtansi Ranperpres LIN Yang Perlu Disempurnakan Belum Direspon KKP

Abdul Haris
AMBON - BERITA MALUKU. Dalam tiga kali video confrence bersama Kementerian/Lembaga, difasilitasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang dipimpin Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Maritim, Safri Burhanudin, dihadiri Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Kementerian Sekretariat Negara, Badan Pembanguna Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Pemerintah Provinsi Maluku, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan terus mendorong agar Rancangan Peraturan Presiden (Ranprespres) Lumbung Ikan Nasional (LIN), yang telah berproses dari 2015 itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Dalam rapat vicon, Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Abdul Haris, mengatakan KKP menilai perlu ada tinjauan kembali dari Ranperpers yang diusulkan. Namun dalam rapat di tingkat daerah bersama Sekretaris Daerah, Kasrul Selang, Asisten III setda Maluku, Ismial Usemahu dan beberapa OPD, sepakat apa yang ada di dalam Ranperpres sudah menjawab kebutuhan Maluku dan juga kebutuhan nasional. Sehingga tidak perlu lagi Ranperpres itu di otak atik, langsung diproses untk ditandatangani.

“Tapi ternyata dari KKP sendiri merasa ada hal-hal substansi yang mereka mau perbaiki itu menurut pendapat mereka (KKP). Kalau dari Maluku, kita tidak ada masalah, langsung saja diproses supaya jadi payung hukum dan pegangan semua k/l terkait di tingkat pusat dan OPD terkait di tingkat daerah untuk segera bergerak. Itu dari sisi regulasinya Ranperpres,” ujar Haris kepada awak media di kantor Gubernur, Kamis (13/08).

Untuk substansi yang perlu perbaiki, kata dia KKP belum memberitahukan kepada Pemda.

“Kita sudah pernah tanyakan ke KKP, malahan didalam vicon itu Kementerian Sekretariat Negara menanyakan, kenapa sampai hari ini KKP belum setujui Ranperpres, tolong dijawab, kalau perlu dijelaskan secara tertulis yang ditandatangani Menteri KKP, kenapa KKP belum menyetujui Ranperpres itu. Itu malahan ditanyakan. Malahan mereka (KKP) tidak bisa jawab hari itu saat vicon,” tuturnya.

Terkait masterpland, jelasnya telah dibuat di tahun sejak tahun 2011, tapi dalam perjalanannya sampai tahun 2015, LIN belum juga diimplementasikan Pempus.

“Perpresnya belum ada, dukungan lain belum ada karena masih menunggu payung hukum itu, sehinga pada 2014 akhir sampai awal 2015 kita merevesi masterpland yang dibuat tahun 2011 itu menjadi dokumen yang namanya reformulasi masterpland LIN dengan harapan itu juga segera diimpelementasikan, sampai di awal tahun 2020 ini,” cetusnya.

Abdul menambahkan, 1 april dilakukan vicon dengan kementerian/lembaga terkait, dengan desakan agar perpres ditetapkan. Didalamnya terdapat pasal yang mengatur selambat-lambatnya 6 bulan setelah perpres ditetapkan Pempus melalui KKP harus membuat rencana induk.

“Rencana induk itu masterpland itu. Jadi yang membuat masterplan itu KKP atas usul Gubernur Maluku. Tentunya dalam membuat masterpland ini, orang pemerintah pusat tidak tahu isi perut Maluku seperti apa, jadi kita buat tapi bukan dalam bentuk masterpland, yang kita buat Grand Design atau rancangan besar. Grand Design ini yang nanti disampaiakn Gubernur kepada pempus untuk menjadi acuan kepada KKP untuk membuat asterpland sesuai pasal yang ada di rancangan perpres tersebut,” ulasnya.

Jika masterplan telah dibuat pempus dalam hal ini KKP atas usul Gubernur dengan dasar Grand Design sebagai acuan, terangnya barulah Pemda membuat rencana pengelolaan atau managemen plan dan recana aksi atau action plan.

“Sampai disini baru bisa kita lihat wujud daripada LIN itu,” pungkasnya.
Aneka 2869800144618324318
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks