Kasrul: Gubernur Upayakan Klaim Pasien Covid-19 Bisa Dibayarkan Kemenkes | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasrul: Gubernur Upayakan Klaim Pasien Covid-19 Bisa Dibayarkan Kemenkes

AMBON - BERITA MALUKU. Saat ini yang menjadi perhatian Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 adalah pembayaran klaim pembiayaan perawatan pasien Corona di Rumah Sakit (RS) maupun Balai karantina/RS lapangan, oleh Kementerian Kesehatan.

"Yang sekarang kita perjuangkan adalah klaim untuk pembiayaan perawatan pasien di RS dan Balai Diklat/RS lapangan, termasuk makan minum, itu yang belum diatur," ujar Ketua Pelaksana Harian Penanganan Pencegahan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang kepada awak media di kantor Gubernur, Selasa (07/07).

Menurutnya, upaya tersebut sudah disampaikan Gubernur, Murad Ismail kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, dalam kunjungan di Ambon, 6 Juli.

"Mudah-mudahan Menteri setujui ya," harapnya.

Untuk pembiayaan insentif, ia mengakui tidak ada masalah, tinggal dilakukan verifikasi, untuk selanjutnya RS mengajukan klaim ke Dinas Kesehatan.

"Untuk itu, saya sudah minta Dinas Kesehatan membentuk tim untuk verifikasi, kan sudah bagus tidak perlu ke Jakarta. Sehingga untuk insentif tenaga medis tidak ada masalah, yang penting di verifikasi di dinas setempat," ungkapnya.

Ditanya terkait jumlah tenaga medis yang menangani pasien Covid-19, baik di RS maupun balai/RS lapangan, ia tidak mengetahui pasti.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Meykal Pontoh mengungkapkan insentif yang didapat oleh tenaga medis, untuk dokter spesialis Rp15 Juta, dokter umum Rp10 juta, perawat/bidan Rp7,5 juta, tenaga teknis kesehatan lainnya Rp5 juta/bulan.

"Di dalam petunjuk teknis itu ada cara menghitung, berapa pasien yang ditangani, dan beberapa tenaga kesehatan maksimal yang menangani pasien-pasien tersebut," cetusnya.

Sementara untuk tenaga medis yang bertugas di tempat-tempat karantina, kata dia mendapatkan 70 persen dari standar yang ditetapkan.

"Jadi kalau dokter spesilis yang harusnya Rp15 juta, kalau dia ada di Balai Diklat dia hanya menerima Rp10.5 juta, begitu juga dokter umum, bidan dan perawat mendapat 70 persen dari biaya maksimal yang didapat oleh tenaga medis yang melakukan perawatan di RS," pungkasnya.
Covid - 19 651611733276619921
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks