Putusan Menkes “PSBB” Belum Ditindaklanjuti, Pemkot Ambon Dianggap Lalai | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Putusan Menkes “PSBB” Belum Ditindaklanjuti, Pemkot Ambon Dianggap Lalai

AMBON – BERITA MALUKU. Pemerintah Kota Ambon di nilai lalai dalam merespon keputusan Menteri Kesehatan, terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang telah ditetapkan sesuai SK nomor HK.01.07/Menkes/358/2020 tertanggal 9 Juni 2020.

“Berdasarkan Keputusan tersebut, mestinya secara hukum SK Menkes ditetapkan/dikeluarkan, maka Walikota/Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti dan melaksanakannya, dan harus mencabut Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Aktivitas Usaha dan Moda Transportasi Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Ambon, namun kenyataannya sampai saat ini belum juga ditindakalanjuti oleh Pemkot Ambon,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI)Makassar, Dr. Fachri Bachmiid dalam press release, Selasa (16/06). 

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB, pemerintah daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. 

Olehnya itu, kata Ketua DPC Peradi Ambon, Pemerintah Daerah/Walikota harus segera menindaklanjuti produk keputusan Menteri sebagaimana mestinya, termasuk mengeluarkan Peraturan Walikota yang lebih teknis sebagai tindak lanjut sesuai kebutuhan dan kepentingan kota Ambon, ini harus dibaca dalam konteks yang bersifat segera “urgent” karena sesuai ketentuan pasal 8 Permenkes No. 9/2020, Menteri menetapkan PSBB untuk wilayah Provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Semua prosudur ini, jelasnya harus dilihat dan dimaknai dalam konteks keadaan kedaruratan sebagaimana diatur dalam UU RI No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang sifatnya segera, politik hukumnya mengandung sifat dan karakter kesegeraan serta kemendesakan.

“Jangan dimaknai seperti prosudur pembentukan perundang-undangan yang normal tanpa batas waktu, jadi dalam pembentukan peraturan perundang undangan semacam ini tentunya tetap perbedoman pada UU RI No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tetapi sifat keadaan objektif yang menyangkut dengan keadaan kedaruratan jadi pola dan mekanisme pembahasan jangan tidak boleh menggunakan metode pembentukan yang konvensional yang memakan waktu yang lama dan berbelit, Pemkot harus punya tim ahli perundang-undangan yang memadai dan harus bekerja dalam irama keadaan mendesak/darurat seperti ini,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, jika dilihat secara normatif, dalam SK Menkes tentang PSBB Kota Ambon disebutkan secara jelas dalam diktum kelima bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sehingga Walikota wajib bersikap responsif atas kebijakan hukum yang semestinya dilakukan sesuai kaidah serta prinsip otonomi daerah, dan ketika SK Menteri terkait PSBB telah dikeluarkan maka semua kebijakan “beleeid” Walikota/Daerah yang sudah dikeluarkan sebelumnya dihentikan dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, sehingga ada keseragaman dan konsistensi dalam menerapkan kebijakan hukum dalam makna PSBB ini.

“Ini sudah sangat terlambat dalam melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan ini, jangan sampai Pemerintah Kota Ambon sebagai subjek hukum berpotensi digugat di pengadilan oleh warga negara atas dasar Hak Atas Kesehatan “Human Right to Health” yang telah dijamin dalam konstitusi karena dikualifisir abai/lalai dalam melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi warga negara, karena itu merupakan sarana perlawanan secara konstitusional yang dapat dilakukan oleh warga negara, jadi harus hati-hati dan bijak dalam mengelola pemerintahan,” tandasnya.
Covid - 19 7227079807145995441
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks