Bupati KKT Surati Gubernur Untuk Bicarakan Persoalan Lahan Blok Masela Dengan Menteri KLH | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Bupati KKT Surati Gubernur Untuk Bicarakan Persoalan Lahan Blok Masela Dengan Menteri KLH

AMBON - BERITA MALUKU. Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon telah menyurati Gubernur untuk bersama-sama membicarakan persoalan lahan yang direncanakan bakal diperuntukkan untuk Kilang dan kantor Blok Masela seluas 1.500 hektar, dengan pemerintah pusat.

“Kemarin pak Bupati sudah menyurat atau semacam meminta rekomendasi Gubernur untuk bersama-sama rapat dengan pempus. Karena arahan dari pada tanah disana itu bilang itu kawasan hutan berarti tanah negara, sementara masyarakat menganggap karena sudah turun temurun beberapa generasi dikelola maka itu tanah adat, tinggal kepentingan itu yang kita cari,” ujar Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang kepada awak media di kantor Gubernur, Rabu (19/02/2020).

Untuk itu, ia masih menunggu arahan dari Gubernur kapan dapat membicarakan hal ini dengan Menteri Lingkungan Hidup.

“Jadi nanti kita tunggu araha pimpinan Gubernur minta waktu di kementerian, dengan Menteri kehutanan dan lingkungan hidup,” ucapnya.

Ditanya mengenai hasil dari tim yang dikirk ke Saumlaki menindaklanjuti persoalan ini, menurutnya tim yang dikirim ke Saumlaki tidak secara spesifik menyelesaikan perbedaan pendapat antara masyarakat yang menganggap itu tanah adat, sedangkan pemerintah menganggap kawasan itu tanag negara.

“Tapi pada prinsipnya masyarakat tidak berkeberatan malah mendukung, tinggal mencari solusi-solusi saja, kalau dia itu adalah tanah adat berarti ada pesangon atau kompensasi kira-kira sesuai aturan, karena mereka kan selama ini yang sudah mengolahnya,” tuturnya.

Untuk diketahui, proyek lapangan gas abadi Blok Masela masih terganjal sengketa lahan. Proyek yang membutuhkan luas lahan sekitar 1.500 hektare (Ha) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebagiannya diklaim sebagai tanah adat.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, persoalan sengketa lahan ini seharusnya dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah (pemda), baik itu Pemerintah Kabupaten, atau pun Provinsi.

"Itu diurus sama daerah dong. Kan daerah sudah dapat bagian kepemilikan," tegas Arifin di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, pekan kemarin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto membenarkan adanya persoalan klaim tanah adat tersebut. Padahal, menurut data pemerintah pusat, tanah itu jelas milik negara.

"Jadi itu yang nanti harus didudukkan dan dicari solusinya karena kalau menurut catatan di pemerintah pusat kan itu tanah kehutanan, sedangkan di daerah, di setempat-setempat itu diklaim sebagai tanah rakyat," ungkap Dwi.

Namun, saat ini SKK Migas sedang mencari solusi agar pengadaan lahan ini tidak menghambat proses secara keseluruhan. Pihaknya pun mempertimbangkan pemberian kompensasi jika memang di tanah itu ada warga setempat yang mencari nafkah.

"Yang penting kan bagaimana masyarakat yang mungkin mencari nafkah di tanah tersebut, kalau harus ada kompensasi ya kita berikan. Tetapi tanahnya dulu, dan jangan sampai mengganggu aktivitas proyek, itu yang paling penting," imbuh dia.

Meski terganjal sengketa lahan ini, Dwi optimistis proses pengadaan lahan akan rampung di tahun 2020 ini sehingga konstruksi kilang LNG itu bisa segera dimulai 2021.

"Kami sudah bersepakat dengan Pak Gubernur agar pembebasan lahan ini bisa selesai di 2020. Konstruksi kan akan dilaksanakan setelah Final Investment Decision (FID), itu setelah desain selesai dan urusan marketing, dan financial-nya sudah selesai, sehingga ada namanya FID dan nanti setelah konstruksi. Dan itu kita targetkan antara 2021-2022," ucap Dwi.
Headline 5899371108980000322
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks