Polres Buru Kembalikan 171 Kaleng Sianida dan 440 Karbon. | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polres Buru Kembalikan 171 Kaleng Sianida dan 440 Karbon.

NAMLEA - BERITA MALUKU.  Kapolres Pulau Buru, AKBP. Ricky Punama Kertapati secara tegas mengembalikan sebanyak 171 kaleng Sianida ukuran 50 kg dan 440 Karbon kepada pemilik barang PT. Sumber Hidup Cimindo (SHC) di halaman Mapolres Pulau Buru, Jumat (18/10/ 2019) pukul 15.30 Wit.

Barang bukti yang diamankan pihak Mapolres Pulau Buru, kata Kertapati, adalah milik PT. SHC dan sudah dilakukan penanganan perkara dengan jumlah barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berjumlah 171 kaleng ukuran 50 Kg Sianida dan 440 Karbon.

“Kasus ini sudah dimulai pada tahun 2018, yang ditangani pihak Polres Pulau Buru, dan dalam perjalanan. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap barang – barang berupa Sianida dan Karbon. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan telah memiliki izin untuk pendistribusian dan peredaran penjualan dari Sianida tersebut,” ungkap perwira berpangkat dua melati ini.

Izin itu, tambahnya, dikeluarkan pada tanggal 22 Mei 2018, sedangkan dilakukan penangkapan dari pihak kepolisian yaitu pada bulan Agustus tahun 2018.

“Jadi pada saat dialakukan penanagkapan, Perusahan tersebut telah miliki izin pendistribusian dan penjualan di seluruh wilayah Indonesia,” imbuhnya.

Selanjutnya kata Kapolres, pihaknya melakukan pemeriksaan perkara tersebut kepada ahli terkait, antara lain ahli dari provinsi, pihak Kementrian yang berada di Jakarta, yaitu Ahli Perindustrian dan Perdagangan serta ahli pidana dari Universitas Pattimura (Unpati). Ketiga ahli ini menyatakan bahwa, pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran administrasi dan belum masuk dalam ruang pidana.

“Kami juga melakukan komunikasi, dan peredaran barang tersebut ini juga ada hulur dan hilir, dimulai dari penjualan, akhirnya ini semunya suda dilakukan konfirmasi kepada ahli lingkungan hidup yang ada di Provinsi Maluku. Dan dari keterangan ahli disampaikan bahwa, ini adalah domain dari pada Perindustrian dan Perdagangan, karena barang tersebut bila digunakan akan menimbulkan dampak pada lingkungan hidup, dan juga barang itu harus diambil Amdal dan izin pengguna tehadapa bahan kimia tersebut,” kata Kapolres.

Pada saat proses terhadap barang tersebut, kata kapolres, pihaknya menggunakan pasal 106 di jonto pasal 24 UU nomor 7 tahun 2014, yaitu UU perdagangan terkait dengan peredaran bahan kimia berbahaya. Selanjutnya dari hasil tersebut setelah pihaknya mendapat keterangan ahli bahwa ini adalah pelenggaran administrasi, kemudian pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara pada saat itu, dan gelar perkara diputuskan bahwa, ini adalah pelanggaran administrasi.

“Selanjutnya kami dari Kepolisian akan berkoordinasi dengan mantan Kadis Disperindag kabupaten Buru, Pak Ajid Umarternate, karena semuanya ini adalah wewenang Disperindag. Selanjutnya pihak Disperindag melakukan koordinasi dengan pihak Kementrian Perdagangan di Jakarta dan hasilnya dikeluarkan surat dari Dirjen Perdagangan yang intinya menyampaikan bahwa, terjadi pelanggaran administrisi dan diberikan sanksi administrasi terhadap PTCHC yaitu, berupa pengeluaran barang bukti yang ada ini dikembalikan lagi ke asalnya yaitu di Jawa Timur (Surabaya),” jelasnya.

Olehnya itu, tambah Kapolres, barang tersebut dilarang beredar di wilayah hukum kabupaten Buru. Hal itu jua sudah dikoordinasikan dengan pihak Disperindag daerah ini, dan pihak Disperindag sudah menindaklanjutinya, sesuai putusan Dirjen Kementrian Industri dan Perdagangan yaitu sanksi administrasi pengembalian barang ke daerah asalnya. (Adam Kiat)

Daerah 9174769069131962406
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks