Ijasah Milik Anggota DPRD Bursel Diduga Palsu, Terancam Terkena Sangsi Partai | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Ijasah Milik Anggota DPRD Bursel Diduga Palsu, Terancam Terkena Sangsi Partai

NAMROLE - BERITA MALUKU. Ijasah Paket C milik Abd Gani Rahawarin, salah satu Anggota DPRD Buru Selatan (Bursel) dari Partai Nasdem, diduga palsu dan sementara diselidiki pihak Polres Buru.

Diketahui, dugaan ijazah palsu milik salah satu anggota DPRD Buru Selatan dari Partai Nasdem Kabupaten Buru Selatan Abdul Gani Rahawarin kini sedang ditangani oleh Polres Pulau Buru akan berdampak menerima sangsi tegas.

Hasil wawancara wartawan dengan Komando Pemenangan Partai Nasdem Wilayah Maluku, Rosita Usman, Rabu (09/10/2019) mengutarakan, jika Rahawarin terbukti menggunakan ijazah Palsu, maka akan dikenakan sanksi tegas dari partai.

“Ya. Kita, sesuai dengan aturan dan mekanisme partai, ada sanksi dan aturan yang berlaku di partai Nasdem, seperti itu,” tegasnya.

Rosita Usman mengaku dirinya tidak mendapat laporan dari DPD Partai Nasdem Buru Selatan. Bahwa tidak ada persoalan ijasah palsu milik caleg dari Partai Nasdem Buru Selatan.

“Sejauh ini yang kami minta masukan dan komunikasikan dengan kawan-kawan DPD sampai hari ini pernyataan mereka tidak ada permasalahan terkait ijazah palsu caleg terpilih itilu. Jadi apa yang disampaikan kawan-kawan itu menjadi patokan dan rujukan kita di DPW maupun DPP,” ujarnya.

Apakah bahwa dari komunikasi yang dibangun dengan DPD itu menunjukan bahwa ijazah milik Abd Gani Rahawarin itu asli, Rosita Usman katakan, sejauh laporan yang diterimanya bahwa, ijasah tersebut asli.

“Iya, tidak ada permasalahan dengan Ijazah yang diduga Palsu itu,” tandasnya.

Diketahui, saat ini kasus dugaan ijazah palsu yang dimiliki oleh Abdul Gani Rahawarin sementara diproses di Polres Pulau Buru.

Hasil konfirmasi terkahir dengan pihak Polsek Namrole bahwa kasus tersebut ditarik lagi ke Polres Pulau Buru setelah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi yang ada di Namrole.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Buru, Syahril Lesnusa sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/73/VIII/2019/SPKT/RES PULAU BURU tertanggal, 02 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Pelapor Syahril Lesnusa, dan Penerima Laporan Brigpol Stevi Noya serta Ka Unit I SPKT BARIPKA Muhidin Aswad.

Dimana, sesuai STPL itu dijelaskan bahwa Gani dilaporkan atas kasus dugaan Pemalsuan Surat yang baru diketahui oleh terlapor pada hari Rabu (31/07) sekitar pukul 15.00 WIT dengan korban ialah Steni Hukunala.

Data yang dihimpun media ini, Abd Gani Rahawarin diduga menggunakan Ijazah Palsu. Sesuai Surat Pengantar dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Fedak Samena Kecamatan Namrole tentang Penyampaian Data Calon Ujian Paket C bernomor : 137/420.1.1/2008 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku cq. Kasbudin PLSP di Ambon yang ditanda tangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Namrole selaku Penilik PLS, AH Letetuny yang tembusannya turut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru cq. Kasubdin PLS di Namlea ternyata dalam daftar lampirannya yang berisikan 82 Calon Peserta Ujian Paket C, tidak terdapat nama Abdulgani Rahawarin.

Setelah diteliti lebih jauh, Ijazah Paket C dengan nomor induk 320 milik Abd Gani Rahawarin terdaftar atas nama orang lain, yakni Steni Hukunala, warga Desa Wamkana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel kelahiran 7 Juni 1988.

Diketahui, Steni Hukunala terdaftar sebagai Calon Peserta Ujian Paket C Nomor Urut 71 dari 82 Calon Peserta Ujian Paket C waktu itu.

Dari sumber lainnya, terungkap bahwa tidak hanya ijazah tersebut yang palsu, tetapi proses legalisir ijazah tersebut juga palsu. Karena Cap Legalisir yang hasilnya terterah di ijazah milik Abd Gani Rahawarin diduga dibuat sendiri oleh Gani dan setelah itu diberikan kepada AH Letetuny.

Fakta lain yang mengejutkan adalah, pada ijazah tersebut telah terjadi penulisan nama Kadis Pendidikan yang sesungguhnya pada saat itu tidak lagi dijabat oleh Hakim Fatsey tetapi di Ijazah tersebut terterah nama Hakim Fatsey sebagai Kadis Pendidikan. Bahkan NIP hakim Fatsey yang saat itu telah menjabat sebagai Sekda pun ditulis salah. (AZMI)

Daerah 2512441171035878766
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks