KKP Belum Respon Lima Point Usulan Pemprov Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

KKP Belum Respon Lima Point Usulan Pemprov Maluku

AMBON - BERITA MALUKU. Kementerian Kelautan dan Perikana RI, belum merespon lima point yang diajukan pemerintah provinsi Maluku, pasca pertemuan antara Gubernur, Murad Ismail, bersama utusan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang dihadiri Sekjen KKP, Nilanto Prabowo, Dirjen PSDKP, Suherman, Dirjen Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar dan staf khusus Satgas 115, di kantor Gubernur, belum lama ini.

Untuk diketahui, kedatangan utusan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti berkaitan dengan steatment Gubernur dengan menyatakan "Perang" terhadap kebijakan Moratorium, yang dianggap tidak membawa menguntungkan Maluku dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepada awak media di kantor DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Senin (09/09), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Romelus Far-Far mengungkapkan, KKP belum merespon lima point yang diajukan pemprov.

Padahal secara tertulis, lima point tersebut sudah diserahkannya kepada KKP, sejak Jumat, 6 September 2019, kemarin.

"Jadi dalam pertemuan baru disampaikan secara lisan, kalau yang tertulis, Melalui Sekda, saya ditugaskan untuk menyerahkan langsung lima point kepada Sekjen pada Jumat, 6 September kemarin kepada dirjen dan mereka sudah menerimanya. Bahkan saya langsung kirim foto ke Bapak Gubernur, supaya beliau tau faktanya," ujarnya.

Memang diakuinya, diberikan waktu 14 hari, untuk KKP merespon hal tersebut.

"Yang pasti kita menunggu dari KKP selama 14 hari kedepan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, steatment tegas untuk "Perang", yang dilontarkan Gubernur, Murad Ismail, terhadap kebijakan moratorium, langsung direspon baik oleh Menteri Menteri kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti.

Tim utusan dari Menteri Susi ini, dipimpin langsung oleh Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Nilanto Prabowo, didampinggi Dirjen PSDKP KKP, Suherman, Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M. Zulficar Mochtar dan Yunus Husein, Staf Khusus Stagas 115

Selama tiga jam, Gubernur, Murad Ismail yang didampinggi Penjabat Sekda Maluku, Kasrul Selang, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Romelus Far-Far membahas berbagai persoalan yang ada di Maluku, serta janji Menteri Susi di tahun 2012, dan tahun 2018 kepada Maluku.

Untuk itu, dalam pembahasan tersebut, ada lima point yang diserahkan kepada Tim KKP, untuk ditindaklanjuti ke Menteri susi, yaitu, satu, meminta Pemerintah Pusat segera merealisasikan janji-janjinya kepada masyarakat Maluku terkait Maluku sebagai LIN, baik dalam bentuk regulasi maupun program kebijakan.

Dua, Mendesak DPR-RI dan Pemerintah Pusat segera mengesahkan RUU Provinsi Kepulauan menjadi Undang-Undang.

Tiga, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera memberi paraf pada draf Perpres LIN, karena hanya sisa dirinya baru draf tersebut bisa ditandatangani Presiden RI. Sebelumnya, Kemenkumham, Menko Kemaritiman, dan Setkab sudah memberikan paraf persetujuan;

Empat, mendesak Mendagri untuk segera menyetujui Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sudah diajukan Pemerintah Maluku, termasuk dari daerah lainnya;

Lima, Mendesak Pemerintah Pusat agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah dengan mencantumkan objek kelautan dalam retribusi daerah.

Usai pertemuan, Gubernur kepada awak media dalam konfrensi pers, yang berlangsung di ruang rapat lantai dua, kantor Gubernur, Kamis (05/09), mengungkapkan, ada niat baik dari Menteri Susi, dibuktikan dikirimnya utusan ke Maluku.

"Setelah dibicarakan sebenrnya tidak ada permalasahan, hanya kekurangan ibu susi dia pernah janji di DPRD 2014, kemudian di BAnda tahun 2018, itu yang belum terlaksana, mungkin karena desakan pemerintahan lama tidak mendesak, sehingga berlarut-larut, saya kan baru tiga bulan menjadi Gubernur, begitu saya lihat dan memberikan reaksi, ternyata ibu Susi Tanggap, kita harus berikan apresiasi,"

Dirinya percaya, sekembalinya di Jakarta, tim ini akan langsung bertemu dengan Menteri Susi, untuk membicarakan hasil rapat ini dan semua janji dari Menteri Susi.

"Jika dari pembicaraan ini, ibu susi pura-pura Tuli, baru kita bereaksi lagi," jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, pertemuan ini bukan pertama dan terakhir, tetapi akan ada lagi pertemuan selanjutnya.

"Santi satu dua hari mereka bertemu Menteri, mungkin mereka langsung menelpone saya, untuk memberikan keterangan terkait hasil dari pertemuan dengan Menteri, supaya kita bisa lanjutkan pembicaraan ini, mungkin kedepan ada terjadi perbaikan yang luar biasa,"tandasnya.

sementara itu, Sekjen KKP, Nilanto Prabowo mengakui keberadaan tim-nya di Ambon merupakan instruksi Menteri Susi untuk bertemu dengan Gubernur.

Dari hasil pertemuan ini, setibanya di Jakarta, dirinya bersama tim akan langsung membicarakan semua aspirasi yang disampaikan Gubernur kepada Menteri.

"Tiba di Jakarta, kita langsung menyampaikan apa yang telah didapatkan langsung dari Gubernur, dan akan ditindaklanjuti dengan secepat mungkin dan sebaik mungkin,"pungkasnya.

Untuk diketahui, ada beberapa janji pemerintah pusat kepada Maluku, mulai dari masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI, sampai saat ini dimasa pemerintahan Joko Widodo sebagai Presiden yang akan dilantik untuk dua periode.

Satu, sejak Provinsi Maluku dicanangkan sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) oleh Presiden Indonesia Bpk. Susilo Bambang Yudhono saat menghadiri Sail Banda di Ambon tahun 2010, namun sampai saat ini LIN belum juga terealisasi baik dalam bentuk regulasi maupun program kebijakan.

Dua, Presiden Indonesia Bpk. Joko Widodo menjanjikan Maluku dijadikan sebagai LIN, bahkan disampaikan secara terbuka sebanyak dua kali di depan publik Maluku yakni saat Presiden menghadiri pembukaan Tanwir Muhammadiyah di Ambon tanggal 23 Februari 2017, dan saat Presiden menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) tanggal 9 Februari 2017 di Ambon. Presiden saat itu menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan payung hukum tentang Maluku sebagai LIN, apakah dalam bentuk Keputusan Menteri atau Perpres. Sampai saat ini, payung hukum yang dijanjikan tidak pernah terpenuhi.

Tiga, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti saat di depan Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Maluku pada 11 Desember 2014, dia berjanji akan membantu Maluku memperoleh Rp1 Triliun setiap tahun sebagai implementasi dari program LIN. Sampai saat ini, janji itu tidak pernah dipenuhi. Janji itu disampaikan Menteri Susi saat diundang ke DPRD Provinsi Maluku oleh Gubernur Maluku Said Assagaff dalam agenda penyerahan RAPBD 2015, seusai dirinya meresmikan Pengadilan Perikanan Ambon.

Empat, Perpres tentang LIN sudah selesai diharmonisasi di tingkat Kementerian Hukum dan HAM, dan sudah mendapat paraf (persetujuan) dari Sekretaris Kabinet (Setkab) dan Menko Kemaritiman. Hanya tinggal paraf Menteri Kelautan dan Perikanan, dan LIN menjadi sebuah produk hukum dalam bentuk Perpres. Ada apa dengan Menteri Kelautan dan Perikanan yang masih menahan draf Perpres ini? Padahal LIN sudah masuk dalam Renstra KKP tahun 2015-2019.

Lima, Begitu strategisnya potensi perikanan di Maluku membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat berkepentingan membangun Unit Pelaksana Tugas (UPT)-nya di Provinsi Maluku. Tercatat ada delapan UPT KKP di Maluku, bila dibandingkan dengan provinsi lainnya biasanya hanya empat sampai enam UPT KKP saja.

Enam, Meskipun sangat terbatas perhatian Pemerintah Pusat di bidang perikanan dan kelautan kepada daerah Maluku, namun Maluku masih memberikan apa yang menjadi kebutuhan Pemerintah Pusat di daerah. Dari delapan UPT KKP di Maluku, tujuh UPT-nya berkantor di atas lahan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Ketujuh UPT milik Kementerian yang dibangun di atas lahan Pemerintah Provinsi Maluku itu adalah, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual, Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL), Sekolah Usaha Perikanan Menengah/Politeknik Perikanan, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (PMKHP), Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelatuan dan Perikanan (PSDKP) dan Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSDPL).

Tujuh, hanya ada satu UPT yakni Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Ambon yang menggunakan lahan bekas Balai Ketrampilan Penangkapan Ikan (BKPI). Kebaikan Maluku serta potensi perikanan Maluku yang diambil selama ini, tidak sebanding dengan pendapatan balik yang diperoleh Maluku dari sektor ini. Jika pengelolaan potensi perikanan Maluku, tetap dibatasi hanya 12 mil laut, maka kantor-kantor UPT yang ada di Maluku juga harus dibangun di atas 12 mil laut, jangan di atas daratan Maluku.

Delapan, selama ini perlakuan terhadap sektor perikanan sangat merugikan Maluku, seperti Dana Bagi Hasil (DBH), kewenangan perizinan, dan regulasi yang mengatur tentang retribusi daerah. Jumlah kapal ikan yang memperoleh izin operasi dari Pemerintah Maluku hanya 288 kapal, karena adanya batasan dibawa 30 GT. Sementara jumlah izin kapal yang dikeluarkan Menteri dan beroperasi di Maluku sebanyak 1.640 kapal. Anehnya, kapal-kapal ini tidak mempekerjakan orang Maluku, home based-nya pun menggunakan pelabuhan yang semestinya dilabuhi oleh kapal-kapal izin provinsi.

Sembilan, sebanyak ratusan miliar hingga triliunan rupiah diambil dari sector Perikanan di Maluku, namun yang balik ke Maluku dalam bentuk DBH sektor perikanan tidak lebih dari Rp11 miliar, dengan rincian setiap Kabupaten/Kota di Maluku hanya peroleh Rp.983 juta. Nilai ini tidak sebanding dengan nilai yang diambil dari Maluku, dan tidak menjawab rasa keadilan bagi daerah.

sepuluh, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi RI Pudjiastuti kembali berjanji untuk memperhatikan Maluku melalui dana alokasi khusus (DAK) 2018 di Bandara Pattimura Ambon, saat dirinya transit sebelum melanjutkan kunjungan kerjanya ke Pulau Banda pada 23 Oktober 2017. Sementara DAK Maluku hanya berkisar Rp23 miliar, tidak sebanding dengan nilai yang dibawa keluar dari Maluku melalui potensi perikanan.
Pemprov 6364871062889704655
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks